Google

Tuesday, April 29, 2008

Nabi Musa & Seorang Wanita

Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam duka cita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s.

Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala ia berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita ayu?" tanya Nabi Musa as terkejut. "Saya takut mengatakannya." jawab wanita cantik. "Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa. Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya ......telah berzina." Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun......lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya....... cekik lehernya sampai......tewas", ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik," Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!"...teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.


Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau di bawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat. "Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril.

"Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?" "Ada!" jawab Jibril dengan tegas. "Dosa apakah itu?" tanya Musa kian penasaran. "Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina".

Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut.

Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman didadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya.

(Dikutip dari buku 30 kisah teladan - KH Abdurrahman Arroisy) Dalam hadist Nabi SAW disebutkan : Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur'an, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah.


Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari di akherat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia.

Demikianlah kisah Nabi Musa dan wanita pezina dan dua hadist Nabi, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah. Tolong sebarkan kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahui.


Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
QS. Al-Ankabuut (29) 12

Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam duka cita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s.

Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala ia berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita ayu?" tanya Nabi Musa as terkejut. "Saya takut mengatakannya." jawab wanita cantik. "Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa. Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya ......telah berzina." Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun......lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya....... cekik lehernya sampai......tewas", ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik," Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!"...teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.


Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau di bawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat. "Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril.

"Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?" "Ada!" jawab Jibril dengan tegas. "Dosa apakah itu?" tanya Musa kian penasaran. "Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina".

Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut.

Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman didadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya.

(Dikutip dari buku 30 kisah teladan - KH Abdurrahman Arroisy) Dalam hadist Nabi SAW disebutkan : Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur'an, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah.


Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari di akherat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia.

Demikianlah kisah Nabi Musa dan wanita pezina dan dua hadist Nabi, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah. Tolong sebarkan kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahui.


Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
QS. Al-Ankabuut (29) 12

Email dari Teman

Assalamu'alaikum wr. wb Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari
Masjid Nabawi ini. Pada saat menerima Email 'Berita dari Masjid Nabawi' yang pertama (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surat tersebut, dan
memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah terjadi sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi hingga 2 - 3 kali. (saya pikir ah cuma sakit flue biasa.......) Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali saya tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru mengkritisi Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada surat tersebut bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami ada ditangan Allah SWT.

Kejadian aneh pertama terjadi : Ada orang yang mengumpat-umpat membaca coment saya tersebut..... .......... Dalam hati timbul tandatanya :
'Wah hebat juga tuh Surat , baru dikomentari gitu aja udah diumpat dan diomeli orang yang nggak dikenal..... ...' Dan beberapa waktu kemudian musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
pekerjaan... dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni : 'Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya'
Dan malam ini saya menerima kembali Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama berita tsb. Bagus juga isi beritanya,
mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.. Kenapa tidak saya coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang baik telah m enyampaikan berita ajakan kepada kebaikan, selebihnya Wallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala kejadian.... ...
Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa berlimpah kepada kita semua. BERITA DARI MASJID NABAWI.....BERITA PENTING...... BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.
SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA : 'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG
PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
'Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati
beriman, dikarenakan : 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin. 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan. 4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
Allah SWT.' Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :
- Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
- Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima ) waktu.
Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.
Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.
PERHATIAN :
Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/ kiamat.
Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik.
Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.
Dan Barang siapa yang menyebarkan suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam
sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua
puluh) lembar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita
sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal apabila mendapat
bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar.
Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang
tiada disangka-sangka. Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjelajah
dan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda, KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia , dipecat dari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya
dan Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini, kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang
luar biasa besarnya.. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas dan berkarya. Salam,
PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW SYECKH ACHMAD-MADINAH

Assalamu'alaikum wr. wb Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari
Masjid Nabawi ini. Pada saat menerima Email 'Berita dari Masjid Nabawi' yang pertama (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surat tersebut, dan
memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah terjadi sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi hingga 2 - 3 kali. (saya pikir ah cuma sakit flue biasa.......) Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali saya tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru mengkritisi Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada surat tersebut bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami ada ditangan Allah SWT.

Kejadian aneh pertama terjadi : Ada orang yang mengumpat-umpat membaca coment saya tersebut..... .......... Dalam hati timbul tandatanya :
'Wah hebat juga tuh Surat , baru dikomentari gitu aja udah diumpat dan diomeli orang yang nggak dikenal..... ...' Dan beberapa waktu kemudian musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
pekerjaan... dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni : 'Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya'
Dan malam ini saya menerima kembali Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama berita tsb. Bagus juga isi beritanya,
mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.. Kenapa tidak saya coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang baik telah m enyampaikan berita ajakan kepada kebaikan, selebihnya Wallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala kejadian.... ...
Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa berlimpah kepada kita semua. BERITA DARI MASJID NABAWI.....BERITA PENTING...... BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.
SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA : 'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG
PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
'Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati
beriman, dikarenakan : 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin. 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan. 4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
Allah SWT.' Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :
- Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
- Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima ) waktu.
Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.
Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.
PERHATIAN :
Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/ kiamat.
Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik.
Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.
Dan Barang siapa yang menyebarkan suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam
sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua
puluh) lembar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita
sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal apabila mendapat
bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar.
Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang
tiada disangka-sangka. Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjelajah
dan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda, KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia , dipecat dari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya
dan Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini, kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang
luar biasa besarnya.. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas dan berkarya. Salam,
PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW SYECKH ACHMAD-MADINAH

Friday, April 25, 2008

AYAT-AYAT YANG BERKAITAN DENGAN TAUBAT


Oleh
Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali



Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang beriman yang bersamanya, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Tahrim : 8]

PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

WAJIBNYA TAUBAT NASHUHA
Ketahuilah wahai hamba yang bertaubat -semoga Allah memberikan taufiq kepadamu untuk melakukan taubat yang akan menghapus dosa sebelumnya dan semoga Allah membekalimu dengan takwa- bahwa taubat nashuha adalah fardhu 'ain atas setiap muslim.

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman:

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang juga berfirman

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ." [At-Tahriim : 8]

Allah Yang Maha Penyayang telah berfirman melalui lisan Nabi Syuâ aib :

"Artinya : Dan mohon ampunlah kepada Rabb-mu, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih." [Huud: 90]

Ayat-ayat yang mulia lagi tegas ini, sesuai dengan hadits-hadits yang mulia dan shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari.”[1]

Karena itulah umat Islam -semoga Allah menambahkan kemuliaan kepada umat ini- telah sepakat akan wajibnya melakukan taubat.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam kitab al-Jaami li Ahkaamil Qur’aan (V/90), Umat telah sepakat bahwa taubat adalah kewajiban (fardhu) atas orang-orang mukmin.

Dalam kitab Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hal. 322, Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, Umat telah ijma' (sepakat) akan wajibnya taubat.

Maka bersegeralah kalian wahai para hamba Allah untuk menuju kepada-Nya, niscaya kalian akan mendapatkannya sebagai Dzat Yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang serta berjalanlah di atas jalan orang-orang mukmin yang bertaubat, niscaya Rabb kalian akan membangkitkan kalian pada kedudukan yang mulia lagi terhormat.


Oleh
Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali



Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang beriman yang bersamanya, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Tahrim : 8]

PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

WAJIBNYA TAUBAT NASHUHA
Ketahuilah wahai hamba yang bertaubat -semoga Allah memberikan taufiq kepadamu untuk melakukan taubat yang akan menghapus dosa sebelumnya dan semoga Allah membekalimu dengan takwa- bahwa taubat nashuha adalah fardhu 'ain atas setiap muslim.

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman:

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang juga berfirman

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ." [At-Tahriim : 8]

Allah Yang Maha Penyayang telah berfirman melalui lisan Nabi Syuâ aib :

"Artinya : Dan mohon ampunlah kepada Rabb-mu, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih." [Huud: 90]

Ayat-ayat yang mulia lagi tegas ini, sesuai dengan hadits-hadits yang mulia dan shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari.”[1]

Karena itulah umat Islam -semoga Allah menambahkan kemuliaan kepada umat ini- telah sepakat akan wajibnya melakukan taubat.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam kitab al-Jaami li Ahkaamil Qur’aan (V/90), Umat telah sepakat bahwa taubat adalah kewajiban (fardhu) atas orang-orang mukmin.

Dalam kitab Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hal. 322, Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, Umat telah ijma' (sepakat) akan wajibnya taubat.

Maka bersegeralah kalian wahai para hamba Allah untuk menuju kepada-Nya, niscaya kalian akan mendapatkannya sebagai Dzat Yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang serta berjalanlah di atas jalan orang-orang mukmin yang bertaubat, niscaya Rabb kalian akan membangkitkan kalian pada kedudukan yang mulia lagi terhormat.

Melanggar Sumpah Wajib Membayar Denda, Denda Sumpah Adalah Berupa Makanan Bukan Uang

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

Monday, April 14, 2008

BERANGKATNYA WANITA MUSLIMAH KE MASJID

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti
oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya
seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa
wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah
dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid
karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9
yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?”
dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja,
tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban
tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid,
dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi
ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya
yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami
pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.


Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan
bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian,
maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi
masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]
“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min
: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[Al-Ahzab : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah,
mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun
telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata
: “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita,
tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”.
Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma
Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan
orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid,
maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan
di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka
diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti
oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya
seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa
wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah
dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid
karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9
yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?”
dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja,
tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban
tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid,
dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi
ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya
yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami
pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.


Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan
bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian,
maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi
masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]
“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min
: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[Al-Ahzab : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah,
mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun
telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata
: “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita,
tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”.
Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma
Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan
orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid,
maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan
di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka
diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Tuesday, April 1, 2008

Kisah Haji Abdullah bin al-Mubarak


Abdullah bin al-Mubarak hidup di Mekkah. Pada suatu waktu, setelah menyelesaikan ritual ibadah haji, dia tertidur dan bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit.

“Berapa banyak yang datang tahun ini?” tanya malaikat kepada malaikat lainnya.

“600.000,” jawab malaikat lainnya.

“Berapa banyak mereka yang ibadah hajinya diterima?”

“Tidak satupun”

Percakapan ini membuat Abdullah gemetar. “Apa?” aku menangis. “Semua orang-orang ini telah datang dari belahan bumi yang jauh, dengan kesulitan yang besar dan keletihan di sepanjang perjalanan, berkelana menyusuri padang pasing yang luas, dan semua usaha mereka menjadi sia-sia?”

“Ada seorang tukang sepatu di Damaskus yang dipanggil Ali bin Mowaffaq.” Kata malaikat yang pertama. “Dia tidak datang menunaikan ibadah haji, tetapi ibadah hajinya diterima dan seluruh dosanya telah diampuni.”

Ketika aku mendengar hal ini, aku terbangun dan memutuskan untuk pergi menuju Damaskus dan mengunjungi orang ini. Jadi aku pergi ke Damaskus dan menemukan tempat dimana ia tinggal. Aku menyapanya dan ia keluar. “ Siapakah namamu dan pekerjaan apa yang kau lakukan?” tanyaku. “Aku Ali bin Mowaffaq, penjual sepatu. Siapakah namamu?”

Kepadanya aku mengatakan Abdullah bin al-Mubarak. Ia tiba-tiba menangis dan jatuh pingsan. Ketika ia sadar, aku memohon agar ia bercerita kepadaku. Dia mengatakan: “Selama 40 tahun aku telah rindu untuk melakukan perjalanan haji ini. Aku telah menyisihkan 350 dirham dari hasil berdagang sepatu. Tahun ini aku memutuskan untuk pergi ke Mekkah, sejak istriku mengandung. Suatu hari istriku mencium aroma makanan yang sedang dimasak oleh tetangga sebelah, dan memohon kepadaku agar ia bisa mencicipinya sedikit. Aku pergi menuju tetangga sebelah, mengetuk pintunya kemudian menjelaskan situasinya. Tetanggaku mendadak menagis. “Sudah tiga hari ini anakku tidak makan apa-apa,” katanya. “Hari ini aku melihat keledai mati tergeletak dan memotongnya kemudian memasaknya untuk mereka. Ini bukan makanan yang halal bagimu.” Hatiku serasa terbakar ketika aku mendengar ceritanya. Aku mengambil 350 dirhamku dan memberikan kepadanya. “Belanjakan ini untuk anakmu,” kataku. “Inilah perjalanan hajiku.”

“Malaikat berbicara dengan nyata di dalam mimpiku,” kata Abdullah, “dan Penguasa kerajaan surga adalah benar dalam keputusanNya.”



Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak al-Hanzhali al Marwazi lahir pada tahun 118 H/736 M. Ia adalah seorang ahli Hadits yang terkemuka dan seorang petapa termasyhur. Ia sangat ahli di dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain di dalam bidang gramatika dan kesusastraan. Ia adalah seorang saudagar kaya yang banyak memberi bantuan kepada orang-orang miskin. Ia meninggal dunia di kota Hit yang terletak di tepi sungai Euphrat pada tahun 181 H/797 M.



Kisah di atas diambil dari buku “Warisan Para Awliya” karya Farid al-Din Attar.

Edisi Inggris “Muslim Saints and Mystics: Episodes from the Tadhkirat al-Auliya (Memorial of the Saints) By Farid al-Din Attar”


Abdullah bin al-Mubarak hidup di Mekkah. Pada suatu waktu, setelah menyelesaikan ritual ibadah haji, dia tertidur dan bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit.

“Berapa banyak yang datang tahun ini?” tanya malaikat kepada malaikat lainnya.

“600.000,” jawab malaikat lainnya.

“Berapa banyak mereka yang ibadah hajinya diterima?”

“Tidak satupun”

Percakapan ini membuat Abdullah gemetar. “Apa?” aku menangis. “Semua orang-orang ini telah datang dari belahan bumi yang jauh, dengan kesulitan yang besar dan keletihan di sepanjang perjalanan, berkelana menyusuri padang pasing yang luas, dan semua usaha mereka menjadi sia-sia?”

“Ada seorang tukang sepatu di Damaskus yang dipanggil Ali bin Mowaffaq.” Kata malaikat yang pertama. “Dia tidak datang menunaikan ibadah haji, tetapi ibadah hajinya diterima dan seluruh dosanya telah diampuni.”

Ketika aku mendengar hal ini, aku terbangun dan memutuskan untuk pergi menuju Damaskus dan mengunjungi orang ini. Jadi aku pergi ke Damaskus dan menemukan tempat dimana ia tinggal. Aku menyapanya dan ia keluar. “ Siapakah namamu dan pekerjaan apa yang kau lakukan?” tanyaku. “Aku Ali bin Mowaffaq, penjual sepatu. Siapakah namamu?”

Kepadanya aku mengatakan Abdullah bin al-Mubarak. Ia tiba-tiba menangis dan jatuh pingsan. Ketika ia sadar, aku memohon agar ia bercerita kepadaku. Dia mengatakan: “Selama 40 tahun aku telah rindu untuk melakukan perjalanan haji ini. Aku telah menyisihkan 350 dirham dari hasil berdagang sepatu. Tahun ini aku memutuskan untuk pergi ke Mekkah, sejak istriku mengandung. Suatu hari istriku mencium aroma makanan yang sedang dimasak oleh tetangga sebelah, dan memohon kepadaku agar ia bisa mencicipinya sedikit. Aku pergi menuju tetangga sebelah, mengetuk pintunya kemudian menjelaskan situasinya. Tetanggaku mendadak menagis. “Sudah tiga hari ini anakku tidak makan apa-apa,” katanya. “Hari ini aku melihat keledai mati tergeletak dan memotongnya kemudian memasaknya untuk mereka. Ini bukan makanan yang halal bagimu.” Hatiku serasa terbakar ketika aku mendengar ceritanya. Aku mengambil 350 dirhamku dan memberikan kepadanya. “Belanjakan ini untuk anakmu,” kataku. “Inilah perjalanan hajiku.”

“Malaikat berbicara dengan nyata di dalam mimpiku,” kata Abdullah, “dan Penguasa kerajaan surga adalah benar dalam keputusanNya.”



Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak al-Hanzhali al Marwazi lahir pada tahun 118 H/736 M. Ia adalah seorang ahli Hadits yang terkemuka dan seorang petapa termasyhur. Ia sangat ahli di dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain di dalam bidang gramatika dan kesusastraan. Ia adalah seorang saudagar kaya yang banyak memberi bantuan kepada orang-orang miskin. Ia meninggal dunia di kota Hit yang terletak di tepi sungai Euphrat pada tahun 181 H/797 M.



Kisah di atas diambil dari buku “Warisan Para Awliya” karya Farid al-Din Attar.

Edisi Inggris “Muslim Saints and Mystics: Episodes from the Tadhkirat al-Auliya (Memorial of the Saints) By Farid al-Din Attar”