Google

Sunday, February 8, 2009

Meniru Orang Kafir

Banyak kaum Muslim yang terbawa arus peradaban Barat maupun kebiasaan-kebiasaan yang bukan berasal dari Islam, seperti mengikuti perayaan tahun baru Masehi atau bahkan merayakan Natal bersama. Bagaimana hukumnya?



Pada awalnya, Rasulullah saw. memang membolehkan kaum Muslim untuk meniru-niru (perbuatan/kebiasaan) orang-orang kafir (ahli kitab) dan menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan orang-orang musyrik. Hal itu tampak pada hadis berikut (yang artinya):

Nabi saw (pada awalnya) suka melakukan sesuatu yang sesuai dengan yang dilakukan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam perkara yang tidak dilarang. Ahli kitab tidak suka memotong rambut (membiarkannya panjang), sedangkan orang-orang musyrik membelah rambutnya di tengah-tengah. Kemudian Rasulullah saw. membiarkan rambutnya memanjang dan memotongnya sebagian. (HR Bukhari).

Namun, hadis tersebut kemudian di-nasakh (dihapus hukumnya), sehingga perbuatan kaum Muslim yang meniru-niru kebiasaan ahli kitab tidak lagi dibenarkan. Mengomentari hadis tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani berkata:



Rasulullah saw. sering meniru-niru ahli kitab untuk menarik simpati mereka dan apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan perbuatan orang musyrik. Tatkala orang-orang musyrik banyak yang masuk Islam (di Madinah), sementara ahli kitab (banyak yang) tetap mempertahankan kekufurannya, maka Rasulullah saw. segera meninggalkan perbuatannya yang meniru-niru ahli kitab. (Fath al-Bâri, jld. X/361-362).

Jadi, apa yang dilakukan Rasulullah saw. saat itu dengan meniru-niru kebiasaan ahli kitab adalah dalam rangka meraih suartu maksud/kepentingan, yakni ingin menarik simpati mereka.

Sikap membedakan diri dengan kebiasaan orang-orang musyrik (baik Majusi maupun penyembah berhala), juga dengan ahli kitab sangat tegas dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kaum Muslim. Hal itu tampak, misalnya, pada beberapa kebiasaan berikut(sebagai contoh):

1.Berubahnya arah kiblat, yang semula menghadap masjid al-Aqsha ke arah masjid al-Haram (Baitullah). Itu ditandai dengan diturunkannya firman Allah Swt.:
2.Sungguh Kami sering melihat mukamu tengadah ke langit (menunggu perintah/wahyu agar beliau menghadapkan shalatnya ke masjid al-haram). Lalu Kami memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. (QS al-Baqarah [2]: 144).
3.Cara salam kaum Muslim berbeda dengan ahli kitab. Rasul bersabda:
Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Cara salam orang-orang Yahudi adalah dengan isyarat (jari tangannya), sedangkan cara salam orang-orang Nasrani adalah dengan (telapak) tangannya. (HR at-Tirmidzi).
4.Mencukur kumis dan memanjangkan jenggot. Rasulullah saw. bersabda:
Panjangkanlah jenggot, cukurlah kumis, dan semirlah ubanmu; jangan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. (HR Ahmad, Ibn Hibban, dan at-Tirmidzi).
5.Membedakan pelaksanaan shaum sunnat dari tanggal 10 asy-Syura (10 Muharram) yang merupakan hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi puasa sunnat pada tanggal 9 Muharram. Rasulullah saw. bersabda:
Pada tahun depan, insya Allah, kita akan melakukan shaum pada hari kesembilan (9 Muharram). (HR Muslim).




Masih banyak lagi perkara-perkara lain yang secara sengaja Rasulullah saw. membedakan diri dengan orang-orang kafir maupun musyrik, seperti membedakan dua hari raya (Nairuz dan Maharjan, perayaan bangsa Persia) dengan dua Id (yakni Idul Fitri dan Idul Adha). Dibolehkan bergaul dengan istri yang sedang haid kecuali berhubungan suami istri. Hal ini amat berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi yang menjauhkan istri-istri mereka yang haid bahkan tidak boleh berkumpul (makan bersama). Rasulullah saw. membolehkan mengecat rambut, sedangkan kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani saat itu tidak mengecat rambutnya. Demikian seterusnya.

Perbuatan Rasulullah saw ini. membuat jengkel dan geram orang-orang kafir. Mereka (orang-orang Yahudi) sampai mengatakan, “Orang ini (Rasulullah saw.) selalu saja tidak pernah rela melihat kebiasaan yang kita lakukan, melainkan ia segera melakukan sesuatu yang berlawanan.” (HR Muslim).

Imam Ibn Hajar al-Asqalani telah mengumpulkan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan Rasulullah yang secara sengaja membedakan diri hingga berjumlah sekitar 30 macam. Semuanya dikumpulkan dalam kitabnya secara khusus, yang berjudul, Al-Qawli ats-Tsâbit fi ash-Shawmi Yawmu as-Sabt.

Dengan demikian, perbuatan atau kebiasaan apa saja yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir, yang terpengaruh oleh ideologi/ajaran agama ataupun pemikiran mereka, tidak boleh diikuti dan ditiru-tiru kaum Muslim; termasuk mengiktu perayaan/kebiasaan menyambut tahun baru Masehi. Sebab, Rasulullah saw. telah memberikan kepada kita peringatan hanya pada dua hari saja, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selebihnya tidak.

Di samping itu, secara tegas Rasulullah saw. mengelompokkan kaum Muslim yang mengikuti perayaan/kebiasaan orang-orang kafir sama seperti mereka dan tidak termasuk golongan Rasul (kaum Muslim). Rasulullah saw. bersabda:
- Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka. (HR Abu Daud dan Ahmad).
- Tidak termasuk golonganku orang-orang yang menyerupai selain golonganku. (HR at- Tirmidzi).



http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-meniru-niru-kebiasaan-orang-kafir/

Banyak kaum Muslim yang terbawa arus peradaban Barat maupun kebiasaan-kebiasaan yang bukan berasal dari Islam, seperti mengikuti perayaan tahun baru Masehi atau bahkan merayakan Natal bersama. Bagaimana hukumnya?



Pada awalnya, Rasulullah saw. memang membolehkan kaum Muslim untuk meniru-niru (perbuatan/kebiasaan) orang-orang kafir (ahli kitab) dan menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan orang-orang musyrik. Hal itu tampak pada hadis berikut (yang artinya):

Nabi saw (pada awalnya) suka melakukan sesuatu yang sesuai dengan yang dilakukan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam perkara yang tidak dilarang. Ahli kitab tidak suka memotong rambut (membiarkannya panjang), sedangkan orang-orang musyrik membelah rambutnya di tengah-tengah. Kemudian Rasulullah saw. membiarkan rambutnya memanjang dan memotongnya sebagian. (HR Bukhari).

Namun, hadis tersebut kemudian di-nasakh (dihapus hukumnya), sehingga perbuatan kaum Muslim yang meniru-niru kebiasaan ahli kitab tidak lagi dibenarkan. Mengomentari hadis tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani berkata:



Rasulullah saw. sering meniru-niru ahli kitab untuk menarik simpati mereka dan apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan perbuatan orang musyrik. Tatkala orang-orang musyrik banyak yang masuk Islam (di Madinah), sementara ahli kitab (banyak yang) tetap mempertahankan kekufurannya, maka Rasulullah saw. segera meninggalkan perbuatannya yang meniru-niru ahli kitab. (Fath al-Bâri, jld. X/361-362).

Jadi, apa yang dilakukan Rasulullah saw. saat itu dengan meniru-niru kebiasaan ahli kitab adalah dalam rangka meraih suartu maksud/kepentingan, yakni ingin menarik simpati mereka.

Sikap membedakan diri dengan kebiasaan orang-orang musyrik (baik Majusi maupun penyembah berhala), juga dengan ahli kitab sangat tegas dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kaum Muslim. Hal itu tampak, misalnya, pada beberapa kebiasaan berikut(sebagai contoh):

1.Berubahnya arah kiblat, yang semula menghadap masjid al-Aqsha ke arah masjid al-Haram (Baitullah). Itu ditandai dengan diturunkannya firman Allah Swt.:
2.Sungguh Kami sering melihat mukamu tengadah ke langit (menunggu perintah/wahyu agar beliau menghadapkan shalatnya ke masjid al-haram). Lalu Kami memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. (QS al-Baqarah [2]: 144).
3.Cara salam kaum Muslim berbeda dengan ahli kitab. Rasul bersabda:
Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Cara salam orang-orang Yahudi adalah dengan isyarat (jari tangannya), sedangkan cara salam orang-orang Nasrani adalah dengan (telapak) tangannya. (HR at-Tirmidzi).
4.Mencukur kumis dan memanjangkan jenggot. Rasulullah saw. bersabda:
Panjangkanlah jenggot, cukurlah kumis, dan semirlah ubanmu; jangan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. (HR Ahmad, Ibn Hibban, dan at-Tirmidzi).
5.Membedakan pelaksanaan shaum sunnat dari tanggal 10 asy-Syura (10 Muharram) yang merupakan hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi puasa sunnat pada tanggal 9 Muharram. Rasulullah saw. bersabda:
Pada tahun depan, insya Allah, kita akan melakukan shaum pada hari kesembilan (9 Muharram). (HR Muslim).




Masih banyak lagi perkara-perkara lain yang secara sengaja Rasulullah saw. membedakan diri dengan orang-orang kafir maupun musyrik, seperti membedakan dua hari raya (Nairuz dan Maharjan, perayaan bangsa Persia) dengan dua Id (yakni Idul Fitri dan Idul Adha). Dibolehkan bergaul dengan istri yang sedang haid kecuali berhubungan suami istri. Hal ini amat berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi yang menjauhkan istri-istri mereka yang haid bahkan tidak boleh berkumpul (makan bersama). Rasulullah saw. membolehkan mengecat rambut, sedangkan kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani saat itu tidak mengecat rambutnya. Demikian seterusnya.

Perbuatan Rasulullah saw ini. membuat jengkel dan geram orang-orang kafir. Mereka (orang-orang Yahudi) sampai mengatakan, “Orang ini (Rasulullah saw.) selalu saja tidak pernah rela melihat kebiasaan yang kita lakukan, melainkan ia segera melakukan sesuatu yang berlawanan.” (HR Muslim).

Imam Ibn Hajar al-Asqalani telah mengumpulkan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan Rasulullah yang secara sengaja membedakan diri hingga berjumlah sekitar 30 macam. Semuanya dikumpulkan dalam kitabnya secara khusus, yang berjudul, Al-Qawli ats-Tsâbit fi ash-Shawmi Yawmu as-Sabt.

Dengan demikian, perbuatan atau kebiasaan apa saja yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir, yang terpengaruh oleh ideologi/ajaran agama ataupun pemikiran mereka, tidak boleh diikuti dan ditiru-tiru kaum Muslim; termasuk mengiktu perayaan/kebiasaan menyambut tahun baru Masehi. Sebab, Rasulullah saw. telah memberikan kepada kita peringatan hanya pada dua hari saja, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selebihnya tidak.

Di samping itu, secara tegas Rasulullah saw. mengelompokkan kaum Muslim yang mengikuti perayaan/kebiasaan orang-orang kafir sama seperti mereka dan tidak termasuk golongan Rasul (kaum Muslim). Rasulullah saw. bersabda:
- Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka. (HR Abu Daud dan Ahmad).
- Tidak termasuk golonganku orang-orang yang menyerupai selain golonganku. (HR at- Tirmidzi).



http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-meniru-niru-kebiasaan-orang-kafir/

2 comments:

Anonymous said...

Ya, ane setuju semoga umat Islam meninggalkan kebiasaan orang kafir termasuk menggunakan mobil, menggunakan komputer, listrik dan teknologi-teknologi kafir lainnya

Anonymous said...

Atas ane gokil, gan. :ngakak Mungkin jarang ngaji kali, hmmm :astaghfirullah