Google

Monday, December 1, 2008

Hukum Merokok Menurut Syariat

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Friday, September 5, 2008

Parpol Islam

Email dari seorang teman, mungkin terlambat, tapi mungkin masih bisa direnungkan hingga saat ini, dan mungkin situasinya sama, menjelang pemilihan presiden 2009, untuk negeri kita tercinta, Indonesia.

Hari ini salah satu Partai berasas Islam sedang ada acara, tanggal
cantik sih katanya... Tanggal 08-08-08 sekalian aja Jam 08.08.08
Btw timenya sudah lewat.

Berikut ini tulisan tentang Bagaimana Partai Islam seharusnya...
Ssstt.. gw cuma kampanye tentang ide Islam yang harusnya diperjuangkan
Partai Islam, jangan terjebak janji manis partai ya..

:)

Wassalam
R Mariko

Partai Politik dalam Islam

Makna dan Fungsi Partai Politik Kini

Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur
penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara
mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi,
nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.

Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu:

Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan
aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan
penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan
merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan
penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk
dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan
sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian,
peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai
politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum.

Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik
berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan
politik sebagai anggota partai.

Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah
masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya
untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk
kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.

Belajar dari Realitas Partai

Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis,
Islam malah dipinggirkan. Mengapa?

Pertama, partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan
kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah
aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Sistem ekonomi yang
dipraktekkan pun ekonomi Kapitalistik yang secara intrinsik meniscayakan
kesenjangan yang hebat antara kaya dengan miskin. Kekayaan alam milik
rakyat pun dibiarkan dikuasai asing dan para saudagar dalam negeri.
Semuanya legal karena ditopang oleh perundang-undangan yang dibuat oleh
wakil-wakil partai-partai tersebut yang duduk di parlemen.

Kedua, partai-partai Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah)
yang jelas dan tegas. Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala
negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah
rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab,
“Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau
begitu, tidak ada bedanya dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai
membincangkan amandemen UUD 1945 tentang dasar negara, sebagian
menyatakan, “Partai kami tidak akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali
kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia
ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama
menjalankan hukum masing-masing’. Sikap demikian membuat umat
menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam
dengan partai lainnya.

Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan
Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang
Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang
aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk
menggoalkan calonnya. Interpelasi masalah beras atau Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada
penyelesaian.

Keempat, tidak menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan
di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun,
jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara
partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan partai
kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang
syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis relijius’ tidak jelas
apa maksudnya. Dengan perilaku demikian rakyat tidak melihat ada bedanya
antara partai Islam dengan partai nasionalis, misalnya.

Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan
yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh
partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam.

Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai
Islam sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas
asalnya’, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti
akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini
menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya membedakan antara partai
Islam dengan partai bukan Islam.

Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam.
Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Memaknai Partai Politik Islam

Pengertian dan fungsi partai politik yang disampaikan di muka sangatlah
umum. Visi dan misinya amat terbuka, bisa berdasarkan Sekular-Kapitalis,
Sosialis/Komunis, atau Islam. Lalu, bagaimana cara untuk mewujudkan
partai yang benar?

Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai politik
(hizbun siyasiy) dalam sudut pandang Islam. Secara bahasa, kata hizb
dipakai dalam beberapa ayat al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam
memaknai kata ’hizb (hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan
Mujadilah ayat 22 sebagai atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang
mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy
dalam tafsirnya memaknai kata hizb dalam surat al-Maidah ayat 56,
Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19 sebagai penolong, sahabat,
kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth). Sementara itu, dalam
kamus Al-Muhit, disebutkan: “Sesungguhnya partai adalah sekelompok
orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang punya
satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih
Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka
bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit
bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan
bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata
siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu
dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya:
al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan
sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur).
Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan
suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan.

Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:

Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi.
Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya
tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR.
Bukhari).

Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna
siyasah (politik):

“(Mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di
tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi
yang menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang
mereka rubah. Di dalamnya juga terdapat isyarat, bahwa harus ada orang
yang menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat
melewati jalan kebaikan, dan membebaskan orang yang terzalimi dari pihak
yang zhalim”

Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat
disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi
urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang
berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh
anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.

Karakteristik Partai Politik Islam

Allah SWT mengisyaratkan hal ini didalam firman-Nya:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung (TQS. Ali ’Imran[3]: 104).

Imam Al-Qurthubi mendefinisikan kata (???) dalam tafsir al-Jami’ li
Ahkam Al-Quran, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah.
Tetapi, menurutnya, umat dalam surat Ali ‘Imran ayat 104 ini juga
bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (di antara kalian). Imam
Ath-Thabari, seorang faqih dalam tafsir dan fiqh, berkata dalam kitabnya
Jami’ Al-bayan tentang arti ayat ini yakni: ‘’(Wal takun minkum) Ayuhal
mu’minun (ummatun) jama’atun‘’, artinya: “Hendaknya ada di antaramu
(wahai orang-orang beriman) umat )jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum
Islam(”. Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya, Tafsir al-Baidhawi tentang
arti ayat ini menyatakan: Lafadz Min —dalam ayat tersebut— mempunyai
konotasi li at-tab’idh (menujukkan makna sebagian). Karena amar makruf
dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah.

Disamping karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan oleh setiap
orang, ketika orang yang diperintah oleh nash tersebut harus mempunyai
sejumlah syarat, yang tidak bisa dipenuhi oleh semua orang. Seperti
pengetahuan tentang hukum, tingkat kecakapan, tatacara menunaikannya dan
kemampuan melaksanakannya. Perintah tersebut memang menyerukan kepada
seluruhnya (umat Islam), namun yang diminta mengerjakannya hanya
sebagian dari mereka. Itu membuktikan, bahwa perintah tersebut wajib
untuk seluruhnya, sehingga ketika mereka meninggalkan pokok kewajiban
tersebut, semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan gugur
dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. (Al-Baidhawi, Tafsir
al-Baidhawi, juz I, hal. 374).

Pada titik terakhir ini, Imam as-Syathibi memberikan penegasan, “Pada
dasarnya mereka (kaum Muslim) dituntut untuk menunaikannya secara
keseluruhan. Namun, mereka ada yang mampu melaksanakannya secara
langsung. Mereka inilah orang-orang berkompeten untuk melaksanakannya.
Sedangkan yang lain, meski mereka tidak mampu, tetapi tetap mampu
menghadirkan orang-orang yang berkemampuan. Jadi, siapa saja yang mampu
menjalankan pemerintahan (wilayah), dia dituntut untuk melaksanakannya.
Bagi yang tidak mampu, dituntut untuk melakukan perkara lain, yaitu
menghadirkan orang yang mampu dan memaksanya untuk melaksanakannya.
Kesimpulannya, yang mampu dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut,
sementara yang tidak mampu dituntut untuk menghadirkan orang yang mampu.
Alasannya, karena orang yang mampu tersebut tidak akan ada, kecuali
dengan dihadirkan. Ini merupakan bagian dari Ma la yatimmu al-wajib illa
bihi, yaitu kewajiban yang hanya bisa dijalankan dengan sempurna dengan
adanya perkara tadi.” (as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,
juz I, hal. 128-129)

Ringkasnya, di dalam ayat itu disebutkan ‘Hendaknya ada di antara kamu
segolongan umat …’, artinya, hendaknya ada sekelompok/segolongan orang
dari kaum Muslim (ummatan minal muslimin atau jama’atan minal muslimin).
Ayat ini menegaskan perintah kepada kaum Muslim tentang keharusan adanya
kelompok/jama’ah. Kelompok untuk apa? Untuk menjalankan dua fungsi:
pertama, da’wah ilal khair (menyeru kepada al-khoir) dan kedua, amar
ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari perkara
munkar).

Kata al-khair dalam frase da’wah ilal khair menurut tafsir Jalalain
berarti al-Islam (Tafsir al-Quran al-’Azhim li al-imamain Jalalain, hal.
58), sehingga makna da’wah ilal khair adalah mendakwahkan/menyeru
manusia kepada Islam. Sementara itu, Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa
al-khair adalah mengikuti al-Quran dan as-Sunnah. Maksud ayat tersebut,
lanjutnya adalah hendaknya ada dari umat ini suatu kelompok yang solid
dalam menjalankan tugas tersebut sekalipun hal itu juga merupakan
kewajiban atas setiap individu umat ini (Ibn Katsir, Tafsir al-Quran
al-’Azhim, Juz I, hal. 478). Berdasarkan hal ini, jelaslah kelompok yang
dikehendaki Allah adalah kelompok yang secara penuh berjuang untuk
menyerukan Islam.

Pada sisi lain, kelompok tersebut berbentuk partai politik. Hal ini
dipahami dari fungsi kedua dari kelompok itu, yaitu amar ma’ruf nahi
munkar. Cakupan amar ma’ruf nahi munkar amat luas, termasuk di dalamnya
menyeru para penguasa agar mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan syariah
Islam) dan melarangnya berbuat munkar (menjalankan sesuatu yang
bertentangan dengan syariah Islam). Bahkan, mengawasi para penguasa dan
menyampaikan nasihat kepadanya merupakan bagian terpenting dari
aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

Padahal, aktivitas demikian merupakan aktivitas politik sekaligus
termasuk kegiatan politik yang amat penting, yang menjadi ciri utama
kegiatan sebuah partai politik. Jadi, ayat tersebut mengisyaratkan
tentang kewajiban mendirikan partai-partai politik yang berdasarkan
Islam. Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai
politik yang tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam
ideologis.

Berdasarkan hal tersebut, partai politik Islam adalah partai yang
berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan
pemecahan problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya
mencontoh metode (thariqah) Rasulullah SAW.

Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat
dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai
politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau
berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk
merubah sistem Sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam.
Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu
kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan
yang sama semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam.
Karenanya, partai Islam yang ideologis memiliki beberapa karakter, di
antaranya:

1. Dasarnya adalah Islam. Hidup matinya adalah untuk Islam.

2. Orang-orangnya adalah orang-orang yang berkepribadian Islam. Mereka
berpikir berdasarkan Islam dan berbuat berdasarkan Islam. Partai politik
Islam terus menerus melakukan pembinaan kepada para anggotanya hingga
mereka memiliki kepribadian Islam sekaligus memiliki pemikiran,
perasaan, pendapat dan keyakinan yang sama, sehingga orientasi, nilai,
cita-cita dan tujuannya pun sama. Merekapun menjadi sumberdaya manusia
(SDM) yang siap untuk menerapkan syariah Islam. Pada saat yang sama,
ikatan yang menyatukan mereka bukan kepentingan atau uang melainkan
akidah Islamiyah.

3. Memiliki amir/pemimpin partai yang menyatu dengan pemikiran Islam dan
dipatuhi selama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nabi SAW bersabda,
“Jika kalian bertiga dalam satu safar, tunjuklah amir satu di antaramu”
(HR Muslim).

4. Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai
Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem
ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem
pendidikan, politik luar negeri, dll. Semuanya harus tersedia dan siap
untuk disampaikan. Konsepsi inilah yang disosialisasikan kepada
masyarakat hingga mereka menjadikan penerapan semua sistem Islam
tersebut sebagai kebutuhan bersama. Syariah Islam inilah yang
diperjuangkan untuk ditegakkan. Pada sisi lain, konsepsi tidak akan
dapat dilakukan kecuali adanya metode pelaksanaan (thariqah). Dan metode
pelaksanaan hukum Islam tersebut adalah melalui pemerintah yang
menerapkan Islam. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menerapkan hukum
Islam (khilafah) tersebut merupakan arah yang dituju partai Islam.

5. Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertama, melakukan pembinaan dan
pengkaderan. Kedua, bergerak dan bergaul bersama dengan masyarakat.
Ketiga, menegakkan syariah secara total dengan dukungan dan bersama
dengan rakyat.

6. Melakukan aktivitas:

a. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif
sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.

b. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang
diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam
sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan
syariah Islam dalam wadah Khilafah.

c. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang
bertentangan dengan Islam.

d. Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau
menzhalimi rakyat.

e. Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa
yang zhalim.

Arah Jalan

Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam perjuangan merubah sistem
Sekular menjadi Islam. Pertama, jalan parlemen. Jalan ini menggunakan
logika linier, yaitu partai politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan
perundang-undangan yang sesuai dengan syariah. Dengan demikian, sistem
akan berubah.

Fakta menunjukkan perubahan total tidak pernah terjadi melalui jalan
parlemen. Kalaupun bisa terjadi bersifat parsial. Karenanya, perjuangan
melalui parlemen bukanlah metode untuk melakukan perubahan total.

Parlemen tidak dapat dijadikan sebagai metode perubahan. Sebab, metode
perubahan melalui parlemen hanya bersifat teoritis belaka bukan praktis.
Selain itu, pemilu bukanlah metode perubahan yang telah ditempuh oleh
Rasul saw. ketika mendirikan pemerintahan Islam. Selain itu, fakta di
Indonesia juga menunjukkan bahwa partai-partai politik dan anggota
parlemen sejak awal telah melihat keharusan mereka untuk terikat dengan
Sekularisme Kapitalisme beserta produk perundangan-undangannya. Ini
artinya, pemilu di Indonesia tidak diadakan dalam rangka melakukan
perubahan mendasar apapun.

Pada sisi lain dilihat dari faktanya, parlemen itu memiliki tiga fungsi,
yaitu:

1. Membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan
berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian
yang lain.

2. Mengangkat kepala negara –di beberapa negara, dia dipilih secara
langsung oleh rakyat– dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan
pemerintahan.

3. Melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan.

Partai Islam ditujukan untuk menerapkan Islam secara kaffah, karenanya
partai yang membuat undang-undang sekular, melalui wakilnya yang duduk
di parlemen, bertentangan dengan fakta partai Islam itu sendiri. Lebih
dari itu, dalam pandangan Islam, manusia tidak berhak membuat hukum dan
undang-undang. Yang berhak membuat hukum perundang-undangan itu hanyalah
Allah SWT. Allah berfirman:

Kuputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yûsuf [12]: 40)

Begitu juga pemberian mandat kepada pemerintah yang tidak berhukum
dengan hukum Allah, jelas hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh
partai Islam. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firmanNya:


Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah
Islam), maka mereka termasuk orang-orang kafir. (TQS. al-Mâidah [5]: 44)

Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah,
maka mereka adalah orang zalim. (TQS. al-Mâ’idah [5]: 45)

Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah
Islam), maka mereka termasuk orang-orang fasiq” (TQS. al-Mâidah [5]: 47)

Adapun aktivitas pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan,
termasuk oleh partai politik. Caranya, bisa dari luar parlemen, bisa
juga dari dalam parlemen. Karena itu, siapapun yang ada di dalam
parlemen harus menjadikannya sebagai mimbar dakwah dalam rangka
melakukan koreksi (muhasabah) bagi penguasa. Satu hal yang penting
dicatat adalah parlemen sebagai mimbar dakwah hanyalah salah satu teknik
(uslub) saja dalam melakukan koreksi pada penguasa.

Jalan kedua adalah jalan yang merupakan metode perubahan. Metode ini
adalah metode yang ditempuh oleh Rasulullah SAW. Metode tersebut berupa
pembinaan umat Islam dan berinteraksi dengan mereka hingga terbentuk
kesadaran umum pada diri mereka. Bukan sembarang kesadaran melainkan
kesadaran bahwa mereka adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh
umat manusia, dan kesadaran bahwa agama Islam yang telah diturunkan oleh
Allah kepada Muhammad adalah risalah paripurna yang mengatur seluruh
aspek kehidupan. Umat pun menjadi sadar bahwa Allah akan memenangkannya
atas semua agama dan ideologi, termasuk atas demokrasi Barat.

Agama inilah satu-satunya yang akan membebaskan manusia dari kegelapan
menuju cahaya Islam. Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula
kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan
Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Allah di dalam negeri,
mengemban risalah ke seluruh dunia, serta menyatukan kaum Muslim di
bawah panji La ilaha illallah. Umat juga sadar bahwa mengembalikan
Khilafah itu harus dilakukan melalui thalab an-nushrah (aktivitas
mencari pertolongan) dari para pemilik kekuatan (ahlul quwwah), bukan
melalui pemilihan umum. Partai politik Islam melakukan proses penyadaran
pada semua lini masyarakat.

Dalam prakteknya, partai Islam tidak lepas dari langkah-langkah berikut:

1. Dimulai dengan pembentukan kader yang berkepribadian Islam
(Syakhshiyyah Islamiyyah), melalui pembinaan intensif (halqah
murakkazah) dengan materi dan metode tertentu. Proses ini akan
menjadikan rekrutmen kader politik tidak pernah surut. Bukan kader yang
berambisi untuk mendapatkan kursi melainkan kader perjuangan dalam
menegakkan Islam demi kemaslahatan manusia.

2. Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya kesadaran
masyarakat (al-wa’yu al-am) tentang Islam. Pembinaan ini harus
menghubungkan realitas yang terjadi dengan pandangan dan sikap Islam
terhadap realitas tersebut. Misalnya, memperbincangkan dengan masyarakat
persoalan kenaikan harga listrik, BBM, penjualan kekayaan rakyat kepada
asing, tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), penghinaan terhadap
Nabi/al-Quran/Islam, dll, disertai penjelasan hukum Islam tentang
masalah tersebut. Partai membuat komentar, analisis, dan sikap politik
terkait hal-hal tersebut lalu disampaikan kepada rakyat. Juga, dilakukan
koreksi terhadap kebijakan penguasa serta membongkar rencana jahat
negara asing. Dengan cara seperti ini rakyat akan memiliki sikap politik
sesuai dengan pandangan Islam terhadap berbagai peristiwa yang terjadi.
Dengan pembinaan ini pula terjadi transfer nilai-nilai dan hukum Islam
dari generasi ke generasi. Partai Islam sehari-hari berada di tengah rakyat.

3. Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh partai
(tanmiyatu jismi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum
dapat dilakukan dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik
(al-quwwatu al-siyasiya). Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang
memilliki kesadaran politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy), yakni
kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur
dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya terus menerus penyadaran
politik Islam kepada masyarakat, yang dilakukan oleh kader. Makin banyak
kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga
makin cepat terwujud. Di sinilah agregasi dan artikulasi kepentingan
rakyat terjadi. Apa yang menjadi kepentingan rakyat tersebut tidak lepas
dari tuntutan dan tuntunan aturan Islam. Dengan cara seperti ini terjadi
komunikasi politik dan sosialisi politik antara partai dengan rakyat
hingga massa umat memiliki kesadaran politik.

Pemikiran partai Islam tentu berbeda dengan partai
Sekular-Kapitalis-Liberal maupun Sosialis-Komunis. Sebagai contoh, dalam
masalah ekonomi, partai sekular menjadikan seluruh aset produksi,
termasuk sumber daya alam (SDA) dibiarkan dikuasai oleh individu atau
swasta berdasarkan mekanisme pasar. Sementara partai Sosialis menjadikan
negara sebagai aktor tunggal aktivitas ekonomi, sehingga semua aset
produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dimonopoli oleh negara. Rakyat
pun tidak boleh memiliki aset produksi apapun. Adapun partai Islam,
menjadikan aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA), sesuai dengan
mekanisme hukum syara’, yang terbagi dalam tiga jenis kepemilikan, yaitu
kepemilikan individu, umum dan negara. Ada juga partai yang tidak
memiliki konsep apapun tentang masalah tersebut, maka senyatanya ia
bukanlah partai, atau sekadar partai papan nama.

4. Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke arah
Islam. Di sinilah penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan
perumusan kepentingan (interest articulation) dilandaskan pada Islam dan
diperjuangkan bersama antara partai dengan rakyat.

5. Penyampaian Islam pun ditujukan kepada ahl-quwwah dan pihak-pihak
yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh masyarakat, media
massa dan sebagainya. Melalui pendekatan intensif ahl-quwwah setuju dan
mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Kekuatan politik yang
didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.

6. Sistem (syariah) dan kekuasaan (khilafah atau penyatuan ke dalam
khilafah) Islam tegak melalui jalan umat.

Jalan tersebut merupakan jalan yang didasarkan pada kesadaran masyarakat
dan perjuangan bersama antara partai dengan umat sehingga dikenal dengan
jalan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat). Tampak, jalan tersebut
merupakan jalan damai dan alami. Tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan
atau dikhawatirkan. Sebab, inti dari metode itu adalah kesadaran umat
dan tuntutan umat demi kemaslahatan umat.

Kemasalahatan umat itu bukanlah sekadar persoalan moralitas dan sentimen
keagamaan. Namun, Partai politik Islam juga memiliki solusi syariah yang
cerdas, dan bisa diterapkan oleh negara, seperti menjamin kebutuhan
pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu masyarakat. Mekanisme
ini dilakukan setelah secara individu, seseorang tidak mampu
memenuhinya, dan keluarga dekatnya tidak mampu memenuhinya. Selain itu,
Islam juga menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan
dan keamanan gratis sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam al-Quran
dan hadits Nabi.

Demikianlah seharusnya partai politik Islam. Kehadirannya didambakan
oleh rakyat yang menginginkan hidup sejahtera di dunia dan akhirat.

Email dari seorang teman, mungkin terlambat, tapi mungkin masih bisa direnungkan hingga saat ini, dan mungkin situasinya sama, menjelang pemilihan presiden 2009, untuk negeri kita tercinta, Indonesia.

Hari ini salah satu Partai berasas Islam sedang ada acara, tanggal
cantik sih katanya... Tanggal 08-08-08 sekalian aja Jam 08.08.08
Btw timenya sudah lewat.

Berikut ini tulisan tentang Bagaimana Partai Islam seharusnya...
Ssstt.. gw cuma kampanye tentang ide Islam yang harusnya diperjuangkan
Partai Islam, jangan terjebak janji manis partai ya..

:)

Wassalam
R Mariko

Partai Politik dalam Islam

Makna dan Fungsi Partai Politik Kini

Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur
penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara
mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi,
nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.

Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu:

Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan
aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan
penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan
merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan
penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk
dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan
sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian,
peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai
politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum.

Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik
berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan
politik sebagai anggota partai.

Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah
masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya
untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk
kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.

Belajar dari Realitas Partai

Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis,
Islam malah dipinggirkan. Mengapa?

Pertama, partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan
kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah
aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Sistem ekonomi yang
dipraktekkan pun ekonomi Kapitalistik yang secara intrinsik meniscayakan
kesenjangan yang hebat antara kaya dengan miskin. Kekayaan alam milik
rakyat pun dibiarkan dikuasai asing dan para saudagar dalam negeri.
Semuanya legal karena ditopang oleh perundang-undangan yang dibuat oleh
wakil-wakil partai-partai tersebut yang duduk di parlemen.

Kedua, partai-partai Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah)
yang jelas dan tegas. Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala
negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah
rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab,
“Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau
begitu, tidak ada bedanya dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai
membincangkan amandemen UUD 1945 tentang dasar negara, sebagian
menyatakan, “Partai kami tidak akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali
kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia
ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama
menjalankan hukum masing-masing’. Sikap demikian membuat umat
menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam
dengan partai lainnya.

Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan
Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang
Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang
aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk
menggoalkan calonnya. Interpelasi masalah beras atau Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada
penyelesaian.

Keempat, tidak menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan
di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun,
jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara
partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan partai
kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang
syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis relijius’ tidak jelas
apa maksudnya. Dengan perilaku demikian rakyat tidak melihat ada bedanya
antara partai Islam dengan partai nasionalis, misalnya.

Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan
yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh
partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam.

Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai
Islam sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas
asalnya’, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti
akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini
menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya membedakan antara partai
Islam dengan partai bukan Islam.

Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam.
Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Memaknai Partai Politik Islam

Pengertian dan fungsi partai politik yang disampaikan di muka sangatlah
umum. Visi dan misinya amat terbuka, bisa berdasarkan Sekular-Kapitalis,
Sosialis/Komunis, atau Islam. Lalu, bagaimana cara untuk mewujudkan
partai yang benar?

Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai politik
(hizbun siyasiy) dalam sudut pandang Islam. Secara bahasa, kata hizb
dipakai dalam beberapa ayat al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam
memaknai kata ’hizb (hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan
Mujadilah ayat 22 sebagai atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang
mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy
dalam tafsirnya memaknai kata hizb dalam surat al-Maidah ayat 56,
Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19 sebagai penolong, sahabat,
kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth). Sementara itu, dalam
kamus Al-Muhit, disebutkan: “Sesungguhnya partai adalah sekelompok
orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang punya
satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih
Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka
bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit
bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan
bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata
siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu
dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya:
al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan
sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur).
Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan
suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan.

Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:

Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi.
Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya
tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR.
Bukhari).

Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna
siyasah (politik):

“(Mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di
tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi
yang menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang
mereka rubah. Di dalamnya juga terdapat isyarat, bahwa harus ada orang
yang menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat
melewati jalan kebaikan, dan membebaskan orang yang terzalimi dari pihak
yang zhalim”

Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat
disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi
urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang
berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh
anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.

Karakteristik Partai Politik Islam

Allah SWT mengisyaratkan hal ini didalam firman-Nya:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung (TQS. Ali ’Imran[3]: 104).

Imam Al-Qurthubi mendefinisikan kata (???) dalam tafsir al-Jami’ li
Ahkam Al-Quran, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah.
Tetapi, menurutnya, umat dalam surat Ali ‘Imran ayat 104 ini juga
bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (di antara kalian). Imam
Ath-Thabari, seorang faqih dalam tafsir dan fiqh, berkata dalam kitabnya
Jami’ Al-bayan tentang arti ayat ini yakni: ‘’(Wal takun minkum) Ayuhal
mu’minun (ummatun) jama’atun‘’, artinya: “Hendaknya ada di antaramu
(wahai orang-orang beriman) umat )jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum
Islam(”. Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya, Tafsir al-Baidhawi tentang
arti ayat ini menyatakan: Lafadz Min —dalam ayat tersebut— mempunyai
konotasi li at-tab’idh (menujukkan makna sebagian). Karena amar makruf
dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah.

Disamping karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan oleh setiap
orang, ketika orang yang diperintah oleh nash tersebut harus mempunyai
sejumlah syarat, yang tidak bisa dipenuhi oleh semua orang. Seperti
pengetahuan tentang hukum, tingkat kecakapan, tatacara menunaikannya dan
kemampuan melaksanakannya. Perintah tersebut memang menyerukan kepada
seluruhnya (umat Islam), namun yang diminta mengerjakannya hanya
sebagian dari mereka. Itu membuktikan, bahwa perintah tersebut wajib
untuk seluruhnya, sehingga ketika mereka meninggalkan pokok kewajiban
tersebut, semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan gugur
dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. (Al-Baidhawi, Tafsir
al-Baidhawi, juz I, hal. 374).

Pada titik terakhir ini, Imam as-Syathibi memberikan penegasan, “Pada
dasarnya mereka (kaum Muslim) dituntut untuk menunaikannya secara
keseluruhan. Namun, mereka ada yang mampu melaksanakannya secara
langsung. Mereka inilah orang-orang berkompeten untuk melaksanakannya.
Sedangkan yang lain, meski mereka tidak mampu, tetapi tetap mampu
menghadirkan orang-orang yang berkemampuan. Jadi, siapa saja yang mampu
menjalankan pemerintahan (wilayah), dia dituntut untuk melaksanakannya.
Bagi yang tidak mampu, dituntut untuk melakukan perkara lain, yaitu
menghadirkan orang yang mampu dan memaksanya untuk melaksanakannya.
Kesimpulannya, yang mampu dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut,
sementara yang tidak mampu dituntut untuk menghadirkan orang yang mampu.
Alasannya, karena orang yang mampu tersebut tidak akan ada, kecuali
dengan dihadirkan. Ini merupakan bagian dari Ma la yatimmu al-wajib illa
bihi, yaitu kewajiban yang hanya bisa dijalankan dengan sempurna dengan
adanya perkara tadi.” (as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,
juz I, hal. 128-129)

Ringkasnya, di dalam ayat itu disebutkan ‘Hendaknya ada di antara kamu
segolongan umat …’, artinya, hendaknya ada sekelompok/segolongan orang
dari kaum Muslim (ummatan minal muslimin atau jama’atan minal muslimin).
Ayat ini menegaskan perintah kepada kaum Muslim tentang keharusan adanya
kelompok/jama’ah. Kelompok untuk apa? Untuk menjalankan dua fungsi:
pertama, da’wah ilal khair (menyeru kepada al-khoir) dan kedua, amar
ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari perkara
munkar).

Kata al-khair dalam frase da’wah ilal khair menurut tafsir Jalalain
berarti al-Islam (Tafsir al-Quran al-’Azhim li al-imamain Jalalain, hal.
58), sehingga makna da’wah ilal khair adalah mendakwahkan/menyeru
manusia kepada Islam. Sementara itu, Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa
al-khair adalah mengikuti al-Quran dan as-Sunnah. Maksud ayat tersebut,
lanjutnya adalah hendaknya ada dari umat ini suatu kelompok yang solid
dalam menjalankan tugas tersebut sekalipun hal itu juga merupakan
kewajiban atas setiap individu umat ini (Ibn Katsir, Tafsir al-Quran
al-’Azhim, Juz I, hal. 478). Berdasarkan hal ini, jelaslah kelompok yang
dikehendaki Allah adalah kelompok yang secara penuh berjuang untuk
menyerukan Islam.

Pada sisi lain, kelompok tersebut berbentuk partai politik. Hal ini
dipahami dari fungsi kedua dari kelompok itu, yaitu amar ma’ruf nahi
munkar. Cakupan amar ma’ruf nahi munkar amat luas, termasuk di dalamnya
menyeru para penguasa agar mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan syariah
Islam) dan melarangnya berbuat munkar (menjalankan sesuatu yang
bertentangan dengan syariah Islam). Bahkan, mengawasi para penguasa dan
menyampaikan nasihat kepadanya merupakan bagian terpenting dari
aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

Padahal, aktivitas demikian merupakan aktivitas politik sekaligus
termasuk kegiatan politik yang amat penting, yang menjadi ciri utama
kegiatan sebuah partai politik. Jadi, ayat tersebut mengisyaratkan
tentang kewajiban mendirikan partai-partai politik yang berdasarkan
Islam. Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai
politik yang tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam
ideologis.

Berdasarkan hal tersebut, partai politik Islam adalah partai yang
berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan
pemecahan problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya
mencontoh metode (thariqah) Rasulullah SAW.

Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat
dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai
politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau
berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk
merubah sistem Sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam.
Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu
kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan
yang sama semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam.
Karenanya, partai Islam yang ideologis memiliki beberapa karakter, di
antaranya:

1. Dasarnya adalah Islam. Hidup matinya adalah untuk Islam.

2. Orang-orangnya adalah orang-orang yang berkepribadian Islam. Mereka
berpikir berdasarkan Islam dan berbuat berdasarkan Islam. Partai politik
Islam terus menerus melakukan pembinaan kepada para anggotanya hingga
mereka memiliki kepribadian Islam sekaligus memiliki pemikiran,
perasaan, pendapat dan keyakinan yang sama, sehingga orientasi, nilai,
cita-cita dan tujuannya pun sama. Merekapun menjadi sumberdaya manusia
(SDM) yang siap untuk menerapkan syariah Islam. Pada saat yang sama,
ikatan yang menyatukan mereka bukan kepentingan atau uang melainkan
akidah Islamiyah.

3. Memiliki amir/pemimpin partai yang menyatu dengan pemikiran Islam dan
dipatuhi selama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nabi SAW bersabda,
“Jika kalian bertiga dalam satu safar, tunjuklah amir satu di antaramu”
(HR Muslim).

4. Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai
Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem
ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem
pendidikan, politik luar negeri, dll. Semuanya harus tersedia dan siap
untuk disampaikan. Konsepsi inilah yang disosialisasikan kepada
masyarakat hingga mereka menjadikan penerapan semua sistem Islam
tersebut sebagai kebutuhan bersama. Syariah Islam inilah yang
diperjuangkan untuk ditegakkan. Pada sisi lain, konsepsi tidak akan
dapat dilakukan kecuali adanya metode pelaksanaan (thariqah). Dan metode
pelaksanaan hukum Islam tersebut adalah melalui pemerintah yang
menerapkan Islam. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menerapkan hukum
Islam (khilafah) tersebut merupakan arah yang dituju partai Islam.

5. Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertama, melakukan pembinaan dan
pengkaderan. Kedua, bergerak dan bergaul bersama dengan masyarakat.
Ketiga, menegakkan syariah secara total dengan dukungan dan bersama
dengan rakyat.

6. Melakukan aktivitas:

a. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif
sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.

b. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang
diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam
sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan
syariah Islam dalam wadah Khilafah.

c. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang
bertentangan dengan Islam.

d. Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau
menzhalimi rakyat.

e. Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa
yang zhalim.

Arah Jalan

Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam perjuangan merubah sistem
Sekular menjadi Islam. Pertama, jalan parlemen. Jalan ini menggunakan
logika linier, yaitu partai politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan
perundang-undangan yang sesuai dengan syariah. Dengan demikian, sistem
akan berubah.

Fakta menunjukkan perubahan total tidak pernah terjadi melalui jalan
parlemen. Kalaupun bisa terjadi bersifat parsial. Karenanya, perjuangan
melalui parlemen bukanlah metode untuk melakukan perubahan total.

Parlemen tidak dapat dijadikan sebagai metode perubahan. Sebab, metode
perubahan melalui parlemen hanya bersifat teoritis belaka bukan praktis.
Selain itu, pemilu bukanlah metode perubahan yang telah ditempuh oleh
Rasul saw. ketika mendirikan pemerintahan Islam. Selain itu, fakta di
Indonesia juga menunjukkan bahwa partai-partai politik dan anggota
parlemen sejak awal telah melihat keharusan mereka untuk terikat dengan
Sekularisme Kapitalisme beserta produk perundangan-undangannya. Ini
artinya, pemilu di Indonesia tidak diadakan dalam rangka melakukan
perubahan mendasar apapun.

Pada sisi lain dilihat dari faktanya, parlemen itu memiliki tiga fungsi,
yaitu:

1. Membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan
berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian
yang lain.

2. Mengangkat kepala negara –di beberapa negara, dia dipilih secara
langsung oleh rakyat– dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan
pemerintahan.

3. Melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan.

Partai Islam ditujukan untuk menerapkan Islam secara kaffah, karenanya
partai yang membuat undang-undang sekular, melalui wakilnya yang duduk
di parlemen, bertentangan dengan fakta partai Islam itu sendiri. Lebih
dari itu, dalam pandangan Islam, manusia tidak berhak membuat hukum dan
undang-undang. Yang berhak membuat hukum perundang-undangan itu hanyalah
Allah SWT. Allah berfirman:

Kuputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yûsuf [12]: 40)

Begitu juga pemberian mandat kepada pemerintah yang tidak berhukum
dengan hukum Allah, jelas hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh
partai Islam. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firmanNya:


Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah
Islam), maka mereka termasuk orang-orang kafir. (TQS. al-Mâidah [5]: 44)

Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah,
maka mereka adalah orang zalim. (TQS. al-Mâ’idah [5]: 45)

Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah
Islam), maka mereka termasuk orang-orang fasiq” (TQS. al-Mâidah [5]: 47)

Adapun aktivitas pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan,
termasuk oleh partai politik. Caranya, bisa dari luar parlemen, bisa
juga dari dalam parlemen. Karena itu, siapapun yang ada di dalam
parlemen harus menjadikannya sebagai mimbar dakwah dalam rangka
melakukan koreksi (muhasabah) bagi penguasa. Satu hal yang penting
dicatat adalah parlemen sebagai mimbar dakwah hanyalah salah satu teknik
(uslub) saja dalam melakukan koreksi pada penguasa.

Jalan kedua adalah jalan yang merupakan metode perubahan. Metode ini
adalah metode yang ditempuh oleh Rasulullah SAW. Metode tersebut berupa
pembinaan umat Islam dan berinteraksi dengan mereka hingga terbentuk
kesadaran umum pada diri mereka. Bukan sembarang kesadaran melainkan
kesadaran bahwa mereka adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh
umat manusia, dan kesadaran bahwa agama Islam yang telah diturunkan oleh
Allah kepada Muhammad adalah risalah paripurna yang mengatur seluruh
aspek kehidupan. Umat pun menjadi sadar bahwa Allah akan memenangkannya
atas semua agama dan ideologi, termasuk atas demokrasi Barat.

Agama inilah satu-satunya yang akan membebaskan manusia dari kegelapan
menuju cahaya Islam. Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula
kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan
Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Allah di dalam negeri,
mengemban risalah ke seluruh dunia, serta menyatukan kaum Muslim di
bawah panji La ilaha illallah. Umat juga sadar bahwa mengembalikan
Khilafah itu harus dilakukan melalui thalab an-nushrah (aktivitas
mencari pertolongan) dari para pemilik kekuatan (ahlul quwwah), bukan
melalui pemilihan umum. Partai politik Islam melakukan proses penyadaran
pada semua lini masyarakat.

Dalam prakteknya, partai Islam tidak lepas dari langkah-langkah berikut:

1. Dimulai dengan pembentukan kader yang berkepribadian Islam
(Syakhshiyyah Islamiyyah), melalui pembinaan intensif (halqah
murakkazah) dengan materi dan metode tertentu. Proses ini akan
menjadikan rekrutmen kader politik tidak pernah surut. Bukan kader yang
berambisi untuk mendapatkan kursi melainkan kader perjuangan dalam
menegakkan Islam demi kemaslahatan manusia.

2. Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya kesadaran
masyarakat (al-wa’yu al-am) tentang Islam. Pembinaan ini harus
menghubungkan realitas yang terjadi dengan pandangan dan sikap Islam
terhadap realitas tersebut. Misalnya, memperbincangkan dengan masyarakat
persoalan kenaikan harga listrik, BBM, penjualan kekayaan rakyat kepada
asing, tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), penghinaan terhadap
Nabi/al-Quran/Islam, dll, disertai penjelasan hukum Islam tentang
masalah tersebut. Partai membuat komentar, analisis, dan sikap politik
terkait hal-hal tersebut lalu disampaikan kepada rakyat. Juga, dilakukan
koreksi terhadap kebijakan penguasa serta membongkar rencana jahat
negara asing. Dengan cara seperti ini rakyat akan memiliki sikap politik
sesuai dengan pandangan Islam terhadap berbagai peristiwa yang terjadi.
Dengan pembinaan ini pula terjadi transfer nilai-nilai dan hukum Islam
dari generasi ke generasi. Partai Islam sehari-hari berada di tengah rakyat.

3. Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh partai
(tanmiyatu jismi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum
dapat dilakukan dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik
(al-quwwatu al-siyasiya). Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang
memilliki kesadaran politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy), yakni
kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur
dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya terus menerus penyadaran
politik Islam kepada masyarakat, yang dilakukan oleh kader. Makin banyak
kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga
makin cepat terwujud. Di sinilah agregasi dan artikulasi kepentingan
rakyat terjadi. Apa yang menjadi kepentingan rakyat tersebut tidak lepas
dari tuntutan dan tuntunan aturan Islam. Dengan cara seperti ini terjadi
komunikasi politik dan sosialisi politik antara partai dengan rakyat
hingga massa umat memiliki kesadaran politik.

Pemikiran partai Islam tentu berbeda dengan partai
Sekular-Kapitalis-Liberal maupun Sosialis-Komunis. Sebagai contoh, dalam
masalah ekonomi, partai sekular menjadikan seluruh aset produksi,
termasuk sumber daya alam (SDA) dibiarkan dikuasai oleh individu atau
swasta berdasarkan mekanisme pasar. Sementara partai Sosialis menjadikan
negara sebagai aktor tunggal aktivitas ekonomi, sehingga semua aset
produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dimonopoli oleh negara. Rakyat
pun tidak boleh memiliki aset produksi apapun. Adapun partai Islam,
menjadikan aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA), sesuai dengan
mekanisme hukum syara’, yang terbagi dalam tiga jenis kepemilikan, yaitu
kepemilikan individu, umum dan negara. Ada juga partai yang tidak
memiliki konsep apapun tentang masalah tersebut, maka senyatanya ia
bukanlah partai, atau sekadar partai papan nama.

4. Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke arah
Islam. Di sinilah penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan
perumusan kepentingan (interest articulation) dilandaskan pada Islam dan
diperjuangkan bersama antara partai dengan rakyat.

5. Penyampaian Islam pun ditujukan kepada ahl-quwwah dan pihak-pihak
yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh masyarakat, media
massa dan sebagainya. Melalui pendekatan intensif ahl-quwwah setuju dan
mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Kekuatan politik yang
didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.

6. Sistem (syariah) dan kekuasaan (khilafah atau penyatuan ke dalam
khilafah) Islam tegak melalui jalan umat.

Jalan tersebut merupakan jalan yang didasarkan pada kesadaran masyarakat
dan perjuangan bersama antara partai dengan umat sehingga dikenal dengan
jalan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat). Tampak, jalan tersebut
merupakan jalan damai dan alami. Tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan
atau dikhawatirkan. Sebab, inti dari metode itu adalah kesadaran umat
dan tuntutan umat demi kemaslahatan umat.

Kemasalahatan umat itu bukanlah sekadar persoalan moralitas dan sentimen
keagamaan. Namun, Partai politik Islam juga memiliki solusi syariah yang
cerdas, dan bisa diterapkan oleh negara, seperti menjamin kebutuhan
pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu masyarakat. Mekanisme
ini dilakukan setelah secara individu, seseorang tidak mampu
memenuhinya, dan keluarga dekatnya tidak mampu memenuhinya. Selain itu,
Islam juga menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan
dan keamanan gratis sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam al-Quran
dan hadits Nabi.

Demikianlah seharusnya partai politik Islam. Kehadirannya didambakan
oleh rakyat yang menginginkan hidup sejahtera di dunia dan akhirat.

Amalan Yang Sangat Besar Pahalanya Pada Bulan Puasa


Menurut Ali bin Abu Thalib RA, yang pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang ibadah salat Tarawih di bulan
puasa, ALLAH menjanjikan…

Malam ke – 1
ALLAH menghapuskan dosa kita, seperti kita baru lahir dari
perut sang Ibu.

Malam ke – 2
ALLAH menghapuskan dosa kita dan dosa kedua orang tua
kita, bila mereka mukmin.

Malam ke – 3
Malaikat dari Arsy mohon kepada ALLAH agar diterima ibadah
kita, serta dihapuskan dosa-dosa kita yang telah lewat.

Malam ke – 4
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala
orang-orang yang telah membaca Taurat, Injil, Zabur dan
Al-Qur’an.

Malam ke – 5
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala orang yang
menjalankan salat di Masjidilharam Mekah, Masjid Nabawi
Medinah, serta Masjidil-Aqsha Jerusalem.

Malam ke – 6
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala mereka
yang tawaf di Baitulmakmur, serta seluruh batu dan bata
pada bangunan itu memintakan ampunan atas dosa-dosa kita.

Malam ke – 7
Diberikan pahala kepada kita, seperti pahala orang yang
ikut nabi Musa AS melawan Fir’aun dan Haman.

Malam ke – 8
Diberikan pahala kepada kita seperti yang ALLAH berikan
pahala kepada nabi Ibrahim AS.

Malam ke – 9
Akan diberikan pahala kepada kita, sesuai dengan ibadah
seorang nabi.

Malam ke – 10
ALLAH akan memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Malam ke – 11
Akan dihapuskan dosa kita bila kita meninggal, seperti
kita baru keluar dari perut Ibu.

Malam ke – 12
Pada hari kiamat, kita akan bangkit dengan muka cemerlang
seperti bulan.

Malam ke – 13
Pada hari kiamat, kita akan bebas dari ketakutan yang
membuat manusia sedih.

Malam ke – 14
Para malaikat memberi kesaksian salat Tarawih kita, dan
ALLAH tidak menghisab kita lagi.

Malam ke – 15
Kita akan menerima shalawat dari para malaikat termasuk
malaikat penjaga Arsy dan Kursi.

Malam ke – 16
Kita akan mendapat tulisan “Selamat” dari ALLAH, kita
bebas masuk surga, dan lepas dari api neraka.

Malam ke – 17
ALLAH akan memberi pahala kepada kita sesuai pahala para
nabi.

Malam ke – 18
Malaikat akan memohon kepada ALLAH agar kita dan orangtua
kita selalu mendapat restu.

Malam ke – 19
ALLAH akan mengangkat derajat kita ke Firdaus (surga yang
tinggi).

Malam ke – 20
Diberikan pahala kepada kita sesuai pahala para syuhada
dan salihin.

Malam ke – 21
ALLAH akan membuatkan sebuah bangunan dari cahaya untuk
kita di surga.

Malam ke – 22
Kita akan merasa aman dan bahagia pada hari kiamat,
karena kita terhindar dari rasa takut yang amat sangat.

Malam ke – 23
ALLAH akan membuatkan sebuah kota untuk kita di dalam
surga.

Malam ke – 24
ALLAH akan mengabulkan 24 permohonan kita selagi kita
masih hidup di dunia.

Malam ke – 25
Kita akan bebas dari siksa kubur

Malam ke – 26
ALLAH akan mengangkat derajat amal kebaikan kita
sebagaimana derajat amal kebaikan kita selama 40 tahun.

Malam ke – 27
Kita akan secepat kilat bisa melewati Siratalmustakim
nanti.

Malam ke – 28
Akan dinaikkan derajat kita 1.000 kali oleh ALLAH di dalam
surga kelak.

Malam ke – 29
ALLAH akan memberikan pahala kepada kita seperti kita
menjalani ibadah haji 1.000 kali yang diterima ALLAH (
haji mabrur).

Malam ke – 30
ALLAH menyuruh kita untuk memakan semua buah di surga,
minum air kausar, mandi air salsabil (air surga). Karena
ALLAH Tuhan kita, dan kita hamba ALLAH yang setia.


Menurut Ali bin Abu Thalib RA, yang pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang ibadah salat Tarawih di bulan
puasa, ALLAH menjanjikan…

Malam ke – 1
ALLAH menghapuskan dosa kita, seperti kita baru lahir dari
perut sang Ibu.

Malam ke – 2
ALLAH menghapuskan dosa kita dan dosa kedua orang tua
kita, bila mereka mukmin.

Malam ke – 3
Malaikat dari Arsy mohon kepada ALLAH agar diterima ibadah
kita, serta dihapuskan dosa-dosa kita yang telah lewat.

Malam ke – 4
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala
orang-orang yang telah membaca Taurat, Injil, Zabur dan
Al-Qur’an.

Malam ke – 5
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala orang yang
menjalankan salat di Masjidilharam Mekah, Masjid Nabawi
Medinah, serta Masjidil-Aqsha Jerusalem.

Malam ke – 6
Diberikan pahala kepada kita sebagaimana pahala mereka
yang tawaf di Baitulmakmur, serta seluruh batu dan bata
pada bangunan itu memintakan ampunan atas dosa-dosa kita.

Malam ke – 7
Diberikan pahala kepada kita, seperti pahala orang yang
ikut nabi Musa AS melawan Fir’aun dan Haman.

Malam ke – 8
Diberikan pahala kepada kita seperti yang ALLAH berikan
pahala kepada nabi Ibrahim AS.

Malam ke – 9
Akan diberikan pahala kepada kita, sesuai dengan ibadah
seorang nabi.

Malam ke – 10
ALLAH akan memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Malam ke – 11
Akan dihapuskan dosa kita bila kita meninggal, seperti
kita baru keluar dari perut Ibu.

Malam ke – 12
Pada hari kiamat, kita akan bangkit dengan muka cemerlang
seperti bulan.

Malam ke – 13
Pada hari kiamat, kita akan bebas dari ketakutan yang
membuat manusia sedih.

Malam ke – 14
Para malaikat memberi kesaksian salat Tarawih kita, dan
ALLAH tidak menghisab kita lagi.

Malam ke – 15
Kita akan menerima shalawat dari para malaikat termasuk
malaikat penjaga Arsy dan Kursi.

Malam ke – 16
Kita akan mendapat tulisan “Selamat” dari ALLAH, kita
bebas masuk surga, dan lepas dari api neraka.

Malam ke – 17
ALLAH akan memberi pahala kepada kita sesuai pahala para
nabi.

Malam ke – 18
Malaikat akan memohon kepada ALLAH agar kita dan orangtua
kita selalu mendapat restu.

Malam ke – 19
ALLAH akan mengangkat derajat kita ke Firdaus (surga yang
tinggi).

Malam ke – 20
Diberikan pahala kepada kita sesuai pahala para syuhada
dan salihin.

Malam ke – 21
ALLAH akan membuatkan sebuah bangunan dari cahaya untuk
kita di surga.

Malam ke – 22
Kita akan merasa aman dan bahagia pada hari kiamat,
karena kita terhindar dari rasa takut yang amat sangat.

Malam ke – 23
ALLAH akan membuatkan sebuah kota untuk kita di dalam
surga.

Malam ke – 24
ALLAH akan mengabulkan 24 permohonan kita selagi kita
masih hidup di dunia.

Malam ke – 25
Kita akan bebas dari siksa kubur

Malam ke – 26
ALLAH akan mengangkat derajat amal kebaikan kita
sebagaimana derajat amal kebaikan kita selama 40 tahun.

Malam ke – 27
Kita akan secepat kilat bisa melewati Siratalmustakim
nanti.

Malam ke – 28
Akan dinaikkan derajat kita 1.000 kali oleh ALLAH di dalam
surga kelak.

Malam ke – 29
ALLAH akan memberikan pahala kepada kita seperti kita
menjalani ibadah haji 1.000 kali yang diterima ALLAH (
haji mabrur).

Malam ke – 30
ALLAH menyuruh kita untuk memakan semua buah di surga,
minum air kausar, mandi air salsabil (air surga). Karena
ALLAH Tuhan kita, dan kita hamba ALLAH yang setia.

Tuesday, August 5, 2008

Sekian dari Kebesaran-Mu


BMW Group Design memperkenalkan GINA Light Visionary Model, sebuah konsep mobil masa depan yang akan mempengaruhi pengembangan mobil ke depannya.
BMW GINA merupakan mobil yang dapat berubah bentuk.GINA juga membawa cara baru dalam hal pola mobil, bahan dan fleksibelitas. GINA diposisikan untuk menggambarkan bentuk dan fungsionality mobil masa depan yang merepresentasikan kepribadian dan gaya hidup.
Berubah bentuk seperti apa yang dimaksud BMW? Pada saat normal, ketika headlight tidak aktif, lampu tersebut akan tersembunyi di balik covernya. Saat penutup lampu dibuka dan lampu dinyalakan, kontur bagian depannya akan berubah.
Desainnya diambil dari Z-series, 2 seater. Bodynya terbuat dari kumpulan struktur kabel-kabel metal yang dibalut dengan karbon pada bagian luarnya. Pada kecepatan tertentu, bagian spoiler belakangnya dapat mengangkat secara elastis. Mereka menyebutnya height-adjustable rear spoiler.


Tuhan menciptakan juga kuda, bighal, dan keledai untuk kendaraan dan perhiasanmu, dan akan menciptakan juga jenis-jenis kendaraan yang belum kamu ketahui. S.An-Nahl ayat 8


BMW Group Design memperkenalkan GINA Light Visionary Model, sebuah konsep mobil masa depan yang akan mempengaruhi pengembangan mobil ke depannya.
BMW GINA merupakan mobil yang dapat berubah bentuk.GINA juga membawa cara baru dalam hal pola mobil, bahan dan fleksibelitas. GINA diposisikan untuk menggambarkan bentuk dan fungsionality mobil masa depan yang merepresentasikan kepribadian dan gaya hidup.
Berubah bentuk seperti apa yang dimaksud BMW? Pada saat normal, ketika headlight tidak aktif, lampu tersebut akan tersembunyi di balik covernya. Saat penutup lampu dibuka dan lampu dinyalakan, kontur bagian depannya akan berubah.
Desainnya diambil dari Z-series, 2 seater. Bodynya terbuat dari kumpulan struktur kabel-kabel metal yang dibalut dengan karbon pada bagian luarnya. Pada kecepatan tertentu, bagian spoiler belakangnya dapat mengangkat secara elastis. Mereka menyebutnya height-adjustable rear spoiler.


Tuhan menciptakan juga kuda, bighal, dan keledai untuk kendaraan dan perhiasanmu, dan akan menciptakan juga jenis-jenis kendaraan yang belum kamu ketahui. S.An-Nahl ayat 8

Tuesday, June 10, 2008

Kaidah Mengkafirkan Orang Tertentu, Bolehkah ?

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “… Padahal aku senantiasa -dan orang yang selalu mendampingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Kecuali jika orang itu telah nyata baginya kebenaran ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang barangsiapa menyalahinya, kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi umat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah (keyakinan) dan masalah-masalah ‘amaliyyah. Para ulama Salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang.”

Beliau rahimahullah berkata, adapun mengkafirkan orang tertentu yang telah diketahui keimanannya -dengan adanya kerancuan dalam imannya itu-, maka ini adalah perkara yang besar. Telah tetap di dalam ash-Shahih (Shahih al-Bukhari), dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“… Dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya”.

Dan telah tetap di dalam kitab ash-Shahih, bahwa barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir”, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya.

Apabila mengkafirkan orang tertentu –dengan maksud mencelanya saja- seperti membunuhnya, lantas bagaimana keadaanya, apabila pengkafirannya itu didasari dari keyakinannya? Tentunya itu lebih dahsyat daripada membunuhnya. Karena, setiap orang yang kafir boleh untuk dibunuh, namun tidak semua orang yang boleh dibunuh berarti dia orang kafir. Terkadang orang yang mengajak kepada bid’ah (ahlul bid’ah) dibunuh dengan sebab usahanya dalam menyesatkan dan merusak manusia, padahal mungkin saja Allah Ta’ala akan mengampuninya di akhirat karena keimanan yang ada padanya.Karena, terdapat nash-nash yang mutawatir yang menjelaskan bahwa, akan keluar dari neraka orang yang terdapat keimanan seberat biji dzarrah di dalam hatinya.Sesungguhnya syari’at Islam dibangun di atas pokok yang agung, yang tegak dengan pokoknya sendiri, yaitu apa yang dijelaskan oleh Syaikhul- Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata: “Sesungguhnya pengkafiran yang umum –seperti ancaman yang umum- wajib mengatakan dengan kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum terhadap orang tertentu bahwa ia kafir, atau dipersaksikan dengan masuk neraka, maka ia harus didasari pada dalil orang tertentu, karena hukum ini tegak dengan adanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang”. (Selesai dari kitab at-Tabshir, hlm. 35).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang hukum mengkafirkan dan memfasikkan, “Hukum kafir dan fasik bukanlah hak kita. Itu kita kembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Hukum ini termasuk hukum-hukum syari’ah yang dasar rujukannya al Qur`an dan as-Sunnah. Untuk itu dalam masalah ini wajib bersikap sangat hati-hati. Tidak boleh dihukumi kafir atau fasik, kecuali orang yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah atas kekafiran atau kefasikannya.

Pada prinsipnya, seorang Muslim yang menunjukkan kelakuan baiknya adalah tetap Muslim dan dapat diterima kesaksiaannya, hingga hal tersebut benar-benar tidak ada lagi berdasarkan dalil syar’i. Kita tidak boleh gegabah dalam menghukumi kafir atau fasik, karena tindakan ini dapat mengakibatkan dua resiko berat yang wajib dihindari. Pertama. Melakukan pendustaan terhadap Allah Ta’ala dalam hukum dan terhadap orang yang dihukumi dalam tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Kedua. Terjerumus sendiri dalam tuduhan yang dilontarkan kepada saudaranya yang muslim tersebut, bilamana diri orang yang dituduh itu bersih (dari tuduhan).

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu. Dalam riwayat lain: Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri”.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya”.

Berdasarkan ini, sebelum menghukumi seorang Muslim dengan kafir atau fasik harus diperhatikan dua perkara.

1). Dilalah (penunjuk) Kitab dan Sunnah, bahwa perkataan atau perbuatan itu mengakibatkan menjadi kufur atau fasik.
2). Inthibaq (ketepatan/kesesuaian) hukum yang diberikan ini terhadap si pelaku. Yaitu, apabila telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya suatu halangan apa pun.

Di antara syarat terpenting ialah, si pelaku mengetahui kalau ia melakukan suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan dia menjadi kafir atau fasik. Karena, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa‘:115]

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [At-Taubah :115]

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, tidak dihukumi kafir orang yang mengingkari faraidh (kewajiban-kewajiban) manakala ia baru masuk Islam, sebelum diberikan penjelasan kepadanya. Dan termasuk penghalangnya ialah, bahwa apa yang mengakibatkannya kafir atau fasik terjadi tanpa keinginannya atau di luar kesadarannya. Di antaranya:

a). Adanya unsur paksaan. Si pelaku melakukannya karena dipaksa, bukan karena suka untuk berbuat itu. Maka ketika itu dia tidak kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang dilapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar” [An-Nahl : 106]

b). Tertutup pikirannya sehingga tidak lagi menyadari apa yang dikatakan, disebabkan terlalu senang, sangat sedih, panik, takut dan lainnya. Dasarnya hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala lebih senang terhadap taubat hamba-Nya daripada senangnya seseorang karena menemukan kembali binatang tunggangannya. Orang itu bepergian dengan menaiki binatang tunggangannya, tetapi kemudian hilang terlepas di tengah padang pasir, padahal makanan dan minumannya ada pada binatang tunggangannya. Karena merasa putus asa, ia berteduh dan beristirahat di bawah sebuah pohon. Dia telah putus asa untuk mendapatkan binatang tunggangannya. Tatkala dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba binatangnya berdiri di hadapannya, maka ia segera memegang tali pelananya, kemudian karena amat senanganya ia mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku adalah Rabb-Mu’, dia salah berkata karena sangat senang”

Syaikhul Islam Ibnu Tanimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun takfir (pengkafiran), maka yang benar ialah, bahwa barangsiapa dari ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berijtihad dan bertujuan mencari al-haq kemudian salah, maka tidak dikafirkan. Sedangkan siapa yang mengetahui secara jelas apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menentangnya setelah nyata kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, maka ia adalah kafir. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, tidak bersungguh-sungguh mencari al-haq, dan berbicara tanpa dasar ilmu, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa. Selanjutnya ia bisa menjadi fasik, dan bisa juga ia mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat mengalahkan keburukannya”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Padahal aku senantiasa –dan orang yang selalu mengdapingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemasiatan ; kecuali jika orang itu bahwa telah nyata baginya kebenara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang barangsiapa yang menyalahinya kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi ummat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah dan masalah-masalah amaliyyah. Para salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorangpun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang”

Setelah menunjuk beberapa contoh, selanjutnya beliau rahimahullah mengatakan : “Dan pernah aku terangkan bahwa, apa yang diberitakan dari para salaf dan imam-imam, yaitu pernyataan secara umum bahwa kafirlah orang yang mengatakan ini atau… ; itu benar.

Namun harus dibedakan antara pernyataan yang bersifat umum dan pernyataan yang sifatnya tertentu”.

Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dan takfir termasuk al-wa’id (ancaman). Karena, meskipun ucapan tersebut pendustaan terhadap apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi orang itu mungkin saja baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampung terpencil. Seperti ini tidak kafir hanya disebabkan mengingkari sesuatu yang diingkarinya sebelum jelas baginya hujjah. Dan mungkin pula, orang ini belum mendengar nash-nash itu, atau ia telah mendengarnya namun menurut dia belum kuat, atau menurut dia ada suatu penghalang yang menghalanginya, kemudian mesti ditakwil, sekalipun sebenarnya ia salah

Aku pun selalu menyebutkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang orang yang berkata.

“Apabila aku mati, maka bakarlah aku dan perabukan, kemudian kuburkan aku di lautan. Demi Allah, jika Allah berkuasa membangkitkan diriku, niscaya Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak Dia kenakan kepada seorangpun dari makhluk-Nya”, maka mereka pun melakukan pesannya itu. (Pada hari Kiamat) Allah Ta’ala berfirman kepadanya : “Apa yang mendorongmu berbuat demikian?” Dia menjawab, “Yakni rasa takutku kepada-Mu”, akhirnya Allah mengampuninya”.

Dia ini adalah orang yang masih ragu terhadap kekuasaan Allah Ta’ala dan kemampuan-Nya untuk mengembalikan dirinya (yang sudah menjadi abu) bila telah ditaburkan. Dia mempunyai suatu keyakinan bahwa ia tidak akan dikembalikan. Ini adalah kufur menurut kesepakatan kaum Muslimin. Akan tetapi, orang tersebut bodoh, tidak tahu hal itu, padahal ia seorang mukmin yang takut akan siksaan Allah. Disebabkan iman dan rasa takutnya itu, Allah Ta’ala pun mengampuninya.

Sedangkan pentakwil dari kalangan ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih patut mendapat ampunan daripada orang seperti ini.

Dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini, jelaslah adanya perbedaan antara perkataan dan orang yang mengatakannya, antara pebuatan dan sipelakunya. Maka tidak semua perkataan atau perbuatan yang menjadikan kafir atau fasik, orang yang mengatakannya atau si pelakunya dihukumi demikian pula.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dasar masalah ini ialah bahwa perkataan yang merupakan kufur kepada Kitab, Sunnah, dan ijma’ disebut sebagai kufur dari segi perkataannya, dikatakan sebagaimana yang ditunjuk oleh dalil-dalil syari’at. Karena, iman termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan termasuk hukum manusia atas dasar dugaan dan hawa nafsu mereka. Setiap orang yang mengatakan perkataan kufur tidak mesti dikatakan kafir hingga terpenuhi pada dirinya syarat-syarat takfir dan tidak ada halangan-halangannya.
Halaman ke-2 dari 2


Contoh.
Orang yang berkata bahwa khamr atau riba adalah halal, disebabkan baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampungan terpencil atau mendengar perkataan tersebut berasal dari Al-Qur’an atau dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti halnya ada di antara para Salaf yang mengingkari suatu perkara sampai nyata benar bagi dirinya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensabdakannya… Mereka itu tidak dihukumi kafir hingga jelas bagi mereka hujjah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.

“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu” [An-Nisa : 165]

Dan Allah telah mengampuni untuk ummat ini kesalahan dan kehilafan (lupa)”

Dengan demikian jelaslah bahwa, suatu perkataan fasik atau kafir tidak mesti pelakunya menjadi fasik atau kafir karenanya. Sebab tidak terpenuhi syarat-syarat takfir atau tafsik, atau ada suatu penghalang syar’i yang menghalanginya. Adapun orang yang telah jelas al-haq baginya, tetapi masih saja menentangnya karena mengikuti keyakinan yang dianutnya atau panutan yang diagungkannya, atau karena kepentingan duniawi yang lebih diutamakannya, maka ia berhak mendapatkan akibat penentangannya itu, yaitu kekafiran atu kefasikan.

Oleh karena itu, seorang mukmin wajib menjadikan aqidah dan amal perbuatannya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadikan keduanya sebagai panutannya, berpelita dengan cahaya kebenarannya, dan berjalan di atas manhaj keduanya. Inilah jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya.

“Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kami bertakwa” [Al-An’am : 153]

Hendakalah ia menjauhi apa yang dilakukan sebagian orang, yakni mendasarkan aqidah dan amalnya atas suatu madzhab tertentu. Maka bila medapati nash-nash Kitab dan Sunnah tidak sesuai dengan madzhabnya, dia berusaha memalingkan nash-nash ini agar sesuai dengan madzhabnya itu dengan memberikan pentakwilan yang dibuat-buat. Akibatnya, Kitab dan Sunnah dibuat menjadi penganutnya, bukan menjadi panutannya. Sedangkan selain Kitab dan Sunnah dijadikan panutan, bukan yang menganut. Ini adalah salah satu cara orang-orang yang mendahulukan hawa nafsu, bukan orang-orang yang mengikuti tuntuntan kebenaran. Allah Ta’ala mencela cara seperti ini dalam firman-Nya.

“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti hancurlah langit dan bumi ini serta semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan peringatan (Al-Qur’an) kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu” [Al-Mu’minun : 71]

Orang yang mengadakan studi tentang madzhab-madzhab dalam masalah ini, akan mendapati sesuatu yang sangat menakjubkan dan akan tahu, betapa perlunya ia mendekatkan diri kepada Rabb untuk memohon hidayah dan ketetapan hati, tegak di atas kebenaran, dan berlindung kepada-Nya dari penyimpangan dan kesesatan.

Barangsiapa yang memohon kepada Allah dengan tulus dan meinta kepada-Nya dengan meyakini kemahacukupan Rabb-nya dan kebutuhan ia kepada Rabb-nya, maka ia patut untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala permintaannya. Allah Ta’ala berfirman.

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia berdo’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran” [Al-Baqarah : 186]

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang yang melihat kebenaran sebagai suatu kebenaran dan mengikutinya, serta melihat kebathilan sebagai suatu kebathilan dan menjauhinya, orang baik-baik yang melakukan perbaikan, dan tidak menyesatkan hati kita setelah ditunjuki-Nya dan memberi kita rahmat. Sesunggunya Dia Maha pemberi.

Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam, dengan nikmat-Nyalah setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi pembawa rahmat, penunjuk ummat ke jalan Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Terpuji, dengan izin Rabb-nya, dan semoga tercurah pula kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari pembalasan

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “… Padahal aku senantiasa -dan orang yang selalu mendampingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Kecuali jika orang itu telah nyata baginya kebenaran ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang barangsiapa menyalahinya, kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi umat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah (keyakinan) dan masalah-masalah ‘amaliyyah. Para ulama Salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang.”

Beliau rahimahullah berkata, adapun mengkafirkan orang tertentu yang telah diketahui keimanannya -dengan adanya kerancuan dalam imannya itu-, maka ini adalah perkara yang besar. Telah tetap di dalam ash-Shahih (Shahih al-Bukhari), dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“… Dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya”.

Dan telah tetap di dalam kitab ash-Shahih, bahwa barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir”, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya.

Apabila mengkafirkan orang tertentu –dengan maksud mencelanya saja- seperti membunuhnya, lantas bagaimana keadaanya, apabila pengkafirannya itu didasari dari keyakinannya? Tentunya itu lebih dahsyat daripada membunuhnya. Karena, setiap orang yang kafir boleh untuk dibunuh, namun tidak semua orang yang boleh dibunuh berarti dia orang kafir. Terkadang orang yang mengajak kepada bid’ah (ahlul bid’ah) dibunuh dengan sebab usahanya dalam menyesatkan dan merusak manusia, padahal mungkin saja Allah Ta’ala akan mengampuninya di akhirat karena keimanan yang ada padanya.Karena, terdapat nash-nash yang mutawatir yang menjelaskan bahwa, akan keluar dari neraka orang yang terdapat keimanan seberat biji dzarrah di dalam hatinya.Sesungguhnya syari’at Islam dibangun di atas pokok yang agung, yang tegak dengan pokoknya sendiri, yaitu apa yang dijelaskan oleh Syaikhul- Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata: “Sesungguhnya pengkafiran yang umum –seperti ancaman yang umum- wajib mengatakan dengan kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum terhadap orang tertentu bahwa ia kafir, atau dipersaksikan dengan masuk neraka, maka ia harus didasari pada dalil orang tertentu, karena hukum ini tegak dengan adanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang”. (Selesai dari kitab at-Tabshir, hlm. 35).Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang hukum mengkafirkan dan memfasikkan, “Hukum kafir dan fasik bukanlah hak kita. Itu kita kembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Hukum ini termasuk hukum-hukum syari’ah yang dasar rujukannya al Qur`an dan as-Sunnah. Untuk itu dalam masalah ini wajib bersikap sangat hati-hati. Tidak boleh dihukumi kafir atau fasik, kecuali orang yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah atas kekafiran atau kefasikannya.

Pada prinsipnya, seorang Muslim yang menunjukkan kelakuan baiknya adalah tetap Muslim dan dapat diterima kesaksiaannya, hingga hal tersebut benar-benar tidak ada lagi berdasarkan dalil syar’i. Kita tidak boleh gegabah dalam menghukumi kafir atau fasik, karena tindakan ini dapat mengakibatkan dua resiko berat yang wajib dihindari. Pertama. Melakukan pendustaan terhadap Allah Ta’ala dalam hukum dan terhadap orang yang dihukumi dalam tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Kedua. Terjerumus sendiri dalam tuduhan yang dilontarkan kepada saudaranya yang muslim tersebut, bilamana diri orang yang dituduh itu bersih (dari tuduhan).

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu. Dalam riwayat lain: Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri”.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya”.

Berdasarkan ini, sebelum menghukumi seorang Muslim dengan kafir atau fasik harus diperhatikan dua perkara.

1). Dilalah (penunjuk) Kitab dan Sunnah, bahwa perkataan atau perbuatan itu mengakibatkan menjadi kufur atau fasik.
2). Inthibaq (ketepatan/kesesuaian) hukum yang diberikan ini terhadap si pelaku. Yaitu, apabila telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya suatu halangan apa pun.

Di antara syarat terpenting ialah, si pelaku mengetahui kalau ia melakukan suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan dia menjadi kafir atau fasik. Karena, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa‘:115]

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [At-Taubah :115]

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, tidak dihukumi kafir orang yang mengingkari faraidh (kewajiban-kewajiban) manakala ia baru masuk Islam, sebelum diberikan penjelasan kepadanya. Dan termasuk penghalangnya ialah, bahwa apa yang mengakibatkannya kafir atau fasik terjadi tanpa keinginannya atau di luar kesadarannya. Di antaranya:

a). Adanya unsur paksaan. Si pelaku melakukannya karena dipaksa, bukan karena suka untuk berbuat itu. Maka ketika itu dia tidak kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang dilapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar” [An-Nahl : 106]

b). Tertutup pikirannya sehingga tidak lagi menyadari apa yang dikatakan, disebabkan terlalu senang, sangat sedih, panik, takut dan lainnya. Dasarnya hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala lebih senang terhadap taubat hamba-Nya daripada senangnya seseorang karena menemukan kembali binatang tunggangannya. Orang itu bepergian dengan menaiki binatang tunggangannya, tetapi kemudian hilang terlepas di tengah padang pasir, padahal makanan dan minumannya ada pada binatang tunggangannya. Karena merasa putus asa, ia berteduh dan beristirahat di bawah sebuah pohon. Dia telah putus asa untuk mendapatkan binatang tunggangannya. Tatkala dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba binatangnya berdiri di hadapannya, maka ia segera memegang tali pelananya, kemudian karena amat senanganya ia mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku adalah Rabb-Mu’, dia salah berkata karena sangat senang”

Syaikhul Islam Ibnu Tanimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun takfir (pengkafiran), maka yang benar ialah, bahwa barangsiapa dari ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berijtihad dan bertujuan mencari al-haq kemudian salah, maka tidak dikafirkan. Sedangkan siapa yang mengetahui secara jelas apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menentangnya setelah nyata kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, maka ia adalah kafir. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, tidak bersungguh-sungguh mencari al-haq, dan berbicara tanpa dasar ilmu, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa. Selanjutnya ia bisa menjadi fasik, dan bisa juga ia mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat mengalahkan keburukannya”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Padahal aku senantiasa –dan orang yang selalu mengdapingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemasiatan ; kecuali jika orang itu bahwa telah nyata baginya kebenara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang barangsiapa yang menyalahinya kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi ummat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah dan masalah-masalah amaliyyah. Para salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorangpun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang”

Setelah menunjuk beberapa contoh, selanjutnya beliau rahimahullah mengatakan : “Dan pernah aku terangkan bahwa, apa yang diberitakan dari para salaf dan imam-imam, yaitu pernyataan secara umum bahwa kafirlah orang yang mengatakan ini atau… ; itu benar.

Namun harus dibedakan antara pernyataan yang bersifat umum dan pernyataan yang sifatnya tertentu”.

Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dan takfir termasuk al-wa’id (ancaman). Karena, meskipun ucapan tersebut pendustaan terhadap apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi orang itu mungkin saja baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampung terpencil. Seperti ini tidak kafir hanya disebabkan mengingkari sesuatu yang diingkarinya sebelum jelas baginya hujjah. Dan mungkin pula, orang ini belum mendengar nash-nash itu, atau ia telah mendengarnya namun menurut dia belum kuat, atau menurut dia ada suatu penghalang yang menghalanginya, kemudian mesti ditakwil, sekalipun sebenarnya ia salah

Aku pun selalu menyebutkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang orang yang berkata.

“Apabila aku mati, maka bakarlah aku dan perabukan, kemudian kuburkan aku di lautan. Demi Allah, jika Allah berkuasa membangkitkan diriku, niscaya Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak Dia kenakan kepada seorangpun dari makhluk-Nya”, maka mereka pun melakukan pesannya itu. (Pada hari Kiamat) Allah Ta’ala berfirman kepadanya : “Apa yang mendorongmu berbuat demikian?” Dia menjawab, “Yakni rasa takutku kepada-Mu”, akhirnya Allah mengampuninya”.

Dia ini adalah orang yang masih ragu terhadap kekuasaan Allah Ta’ala dan kemampuan-Nya untuk mengembalikan dirinya (yang sudah menjadi abu) bila telah ditaburkan. Dia mempunyai suatu keyakinan bahwa ia tidak akan dikembalikan. Ini adalah kufur menurut kesepakatan kaum Muslimin. Akan tetapi, orang tersebut bodoh, tidak tahu hal itu, padahal ia seorang mukmin yang takut akan siksaan Allah. Disebabkan iman dan rasa takutnya itu, Allah Ta’ala pun mengampuninya.

Sedangkan pentakwil dari kalangan ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih patut mendapat ampunan daripada orang seperti ini.

Dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini, jelaslah adanya perbedaan antara perkataan dan orang yang mengatakannya, antara pebuatan dan sipelakunya. Maka tidak semua perkataan atau perbuatan yang menjadikan kafir atau fasik, orang yang mengatakannya atau si pelakunya dihukumi demikian pula.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dasar masalah ini ialah bahwa perkataan yang merupakan kufur kepada Kitab, Sunnah, dan ijma’ disebut sebagai kufur dari segi perkataannya, dikatakan sebagaimana yang ditunjuk oleh dalil-dalil syari’at. Karena, iman termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan termasuk hukum manusia atas dasar dugaan dan hawa nafsu mereka. Setiap orang yang mengatakan perkataan kufur tidak mesti dikatakan kafir hingga terpenuhi pada dirinya syarat-syarat takfir dan tidak ada halangan-halangannya.
Halaman ke-2 dari 2


Contoh.
Orang yang berkata bahwa khamr atau riba adalah halal, disebabkan baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampungan terpencil atau mendengar perkataan tersebut berasal dari Al-Qur’an atau dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti halnya ada di antara para Salaf yang mengingkari suatu perkara sampai nyata benar bagi dirinya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensabdakannya… Mereka itu tidak dihukumi kafir hingga jelas bagi mereka hujjah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.

“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu” [An-Nisa : 165]

Dan Allah telah mengampuni untuk ummat ini kesalahan dan kehilafan (lupa)”

Dengan demikian jelaslah bahwa, suatu perkataan fasik atau kafir tidak mesti pelakunya menjadi fasik atau kafir karenanya. Sebab tidak terpenuhi syarat-syarat takfir atau tafsik, atau ada suatu penghalang syar’i yang menghalanginya. Adapun orang yang telah jelas al-haq baginya, tetapi masih saja menentangnya karena mengikuti keyakinan yang dianutnya atau panutan yang diagungkannya, atau karena kepentingan duniawi yang lebih diutamakannya, maka ia berhak mendapatkan akibat penentangannya itu, yaitu kekafiran atu kefasikan.

Oleh karena itu, seorang mukmin wajib menjadikan aqidah dan amal perbuatannya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadikan keduanya sebagai panutannya, berpelita dengan cahaya kebenarannya, dan berjalan di atas manhaj keduanya. Inilah jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya.

“Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kami bertakwa” [Al-An’am : 153]

Hendakalah ia menjauhi apa yang dilakukan sebagian orang, yakni mendasarkan aqidah dan amalnya atas suatu madzhab tertentu. Maka bila medapati nash-nash Kitab dan Sunnah tidak sesuai dengan madzhabnya, dia berusaha memalingkan nash-nash ini agar sesuai dengan madzhabnya itu dengan memberikan pentakwilan yang dibuat-buat. Akibatnya, Kitab dan Sunnah dibuat menjadi penganutnya, bukan menjadi panutannya. Sedangkan selain Kitab dan Sunnah dijadikan panutan, bukan yang menganut. Ini adalah salah satu cara orang-orang yang mendahulukan hawa nafsu, bukan orang-orang yang mengikuti tuntuntan kebenaran. Allah Ta’ala mencela cara seperti ini dalam firman-Nya.

“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti hancurlah langit dan bumi ini serta semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan peringatan (Al-Qur’an) kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu” [Al-Mu’minun : 71]

Orang yang mengadakan studi tentang madzhab-madzhab dalam masalah ini, akan mendapati sesuatu yang sangat menakjubkan dan akan tahu, betapa perlunya ia mendekatkan diri kepada Rabb untuk memohon hidayah dan ketetapan hati, tegak di atas kebenaran, dan berlindung kepada-Nya dari penyimpangan dan kesesatan.

Barangsiapa yang memohon kepada Allah dengan tulus dan meinta kepada-Nya dengan meyakini kemahacukupan Rabb-nya dan kebutuhan ia kepada Rabb-nya, maka ia patut untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala permintaannya. Allah Ta’ala berfirman.

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia berdo’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran” [Al-Baqarah : 186]

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang yang melihat kebenaran sebagai suatu kebenaran dan mengikutinya, serta melihat kebathilan sebagai suatu kebathilan dan menjauhinya, orang baik-baik yang melakukan perbaikan, dan tidak menyesatkan hati kita setelah ditunjuki-Nya dan memberi kita rahmat. Sesunggunya Dia Maha pemberi.

Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam, dengan nikmat-Nyalah setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi pembawa rahmat, penunjuk ummat ke jalan Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Terpuji, dengan izin Rabb-nya, dan semoga tercurah pula kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari pembalasan

Sunday, May 18, 2008

Kabar

Apa kabar sahabat ?, mudah-mudahan tetap dalam lindungan Tuhan, amin.Lama tidak menulis hal yang pernah terjadi disekeliling
kita.
Terima kasih sudah dan masih setia berkunjung ke blog ini.Kabar dari saya selain masih mencari rezeki untuk bantu keluarga dan menabung,
juga masih belajar, belajar, belajar, dan belajar tentang islam, belum sampai belajar yang berat seperti
filsafat islam, hmmm...belum...mungkin benar, krn hidup ini sibuk dan tidak ada habisnya, doa yang berusaha selalu diucapkan
adalah agar jangan sampai terlena dengan urusan duniawi...

Sahabat, saya ingin menceritakan sesuatu yang ringan,kemarin bertemu dengan seorang teman, dia lulusan Diploma, sekarang
pengangguran, pernah bekerja beberapa kali, tapi beberapa kali pula dia keluar kerja, mulai dari alasan digoda atasan, teman
yang punya niat jelek untuk persaingan, gaji yang tidak sesuai dengan jam kerja dan jarak dari rumah ke kantor, sampai bangkrut
dan kontrak habis.Saya yakin, semua orang juga pernah dan mungkin sedang mengalami hal seperti diatas.Apalagi
zaman seperti sekarang, semua berusaha mendapatkan pekerjaan, hanya untuk menyambung hidup, dengan jumlah penduduk sekitar
200 juta, bukan pekerjaan mudah, walaupun daerah wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke, bila kesejateraan tidak merata,
tidak saling menghargai, bukan hal yang aneh, hal seperti sekarang sedang terjadi.

Teman bercerita, sebenarnya dia bekerja hanya untuk mencari uang untuk modal usaha, kecil2an krn dia punya hobi dan bakat bikin kue, memang teman
hobby memasak, dan dia jago bikin kue, rencanannya ingin buka usaha sendiri sekaligus bisa menemani orang tua yang sudah tua di
rumah, krn tidak mungkin untuk dia bekerja di luar kota ataupun luar pulau.Lalu tidak beberapa lama dia dapat pinjaman uang dari
kakaknya walaupun modal itu belum cukup, alhamdullillah, mulai berkembang sedikit demi sedikit, hanya seperti yang kita tahu,
bisnis seperti ini adalah musiman, ada waktu tertentu laris, ada waktu tertentu sepi, yang menjadi masalah teman saya adalah
bagaimana bisa mendapatkan uang untuk hal lain-lain disamping usaha kue yang baru dirintis, orang tua dia tidak bekerja, hasil
sewa kost2an hanya cukup untuk bayar listrik dan telpon, dia tidak jarang sering bercerita bahwa sering dalam seminggu hanya
makan 3 kali !!, dia mempunyai kakak yang sudah bekerja dengan gaji dibawah UMR, ada usaha kost 5 kamar, tapi masih tidak cukup
untuk makan ? bagaimana dengan para fakir miskin, gelandangan, pengemis di jalanan ??...

Sahabat, waktu mendengar cerita dia, saya ingin menangis, yang saya ingat dari dia waktu bertemu, pakaian yang dia pakai, masih
sama dengan pakaian yang dia pakai waktu lulus SMU 10 tahun lalu. Dia mengenakan baju kaos garis warna hijau dan hitam, baju
itu pernah dipakai saat menemani saya membeli buku, waktu itu dia saya tawari makanan dan grosir kaos murah, tapi tidak mau,
ternyata pakaian itu masih dia pakai hingga sekarang, umur dia sekarang 29 tahun.Saya sebagai teman, hanya bisa menasihati
untuk terus istighfar, sungguh berbeda dengan orang yang mempunyai uang banyak, membeli baju dalam 2 bulan saja mungkin sudah
dianggap tidak enak, ohya, teman saya itu adalah seorang wanita, sahabat mungkin tahu bagaimana seorang wanita yg mempunyai naluri untuk berbelanja
walaupun dia seorang penghemat, apakah hak dia untuk bersenang tidak boleh sebagai manusia ? walaupun nabi kita hanya mempunyai
1 baju dalam hidupnya.

Dia bercerita, ingin pergi ke mekah, bekerja sebagai pembantu, atau cleaning service di masjidil haram pun tidak masalah,
memakai burqa atau cadar tidak masalah bagi dia, krn aturan itu malah akan membuat dia semakin dekat dengan Tuhan, ujarnya.
Dia tidak ingin tinggal di sini, alasannya cuma sederhana, kehidupan sekarang membuatnya bingung, seperti hal yang buruk
bercampur dengan hal yang baik. Saya hanya bisa berucap, bersyukurlah apa yang telah diberikan oleh ALLAH apapun itu, kita hanya
dapat berusaha, berhati-hati saja dalam langkah hidup ini.Tetap mengingat Tuhan.

Setelah bertemu dengan teman, selang beberapa hari seperti biasa, rutinitas yg masih digali, membaca Al-Qur'an
, suatu hari sampai pada surat Al-Ba'raaah 9:19-20, mengenai memberi minum dan mengurus masjidil haram, sahabat bisa membuka Al-Qur'an sejenak,
Subhanallah...terus terang, merinding membaca arti surat Al-Ba'raaah, sungguh hidup ini perjuangannya berat, sangat berat menghadapi semua
problema yang ada didunia, selain cobaan kesenangan dari ALLAH, saya jadi teringat teman yang dulu pernah bercerita pada saya.
Saya hanya bisa menangis, ALLAH maha besar...

Teringat berita di televisi, ada seorang raja di arab, selalu memberikan uang pada pengantin baru menengah bawah untuk modal
hidup maupun usaha,
uang itu hasil dari bisnis di negaranya, mungkin seperti hasil APBN di negara kita, dulu saya bertanya untuk apa uang itu
diberikan pada pengantin yang baru menikah ? ya saya tahu mereka dari menengah bawah, dia juga tak lupa memberikan pada
fakir miskin.Sekarang saya menyadari, bahwa mereka adalah manusia, tugas kita untuk saling tolong menolong,
saling memperingatkan ke jalan yang lurus, sungguh penghargaan pada manusia begitu tinggi. Menghargai manusia dan menjunjung
martabat sebagai manusia begitu tinggi. Saya merasa masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk sahabat kita yang lain.A
papun keadaan, kemampuan kita, tanpa harus membawa bendera partai, kelompok, yang hanya mmebawa mudarat, bila tidak bisa memegang teguh janji awal perjuangan.
Mudah-mudahan, ALLAH memberikan kita bimbingan, apalagi dalam keadaan
seperti sekarang, tetap bersyukur dan ikhlas. Dan tak lupa, tetap menghargai manusia dan hidup.

Apa kabar sahabat ?, mudah-mudahan tetap dalam lindungan Tuhan, amin.Lama tidak menulis hal yang pernah terjadi disekeliling
kita.
Terima kasih sudah dan masih setia berkunjung ke blog ini.Kabar dari saya selain masih mencari rezeki untuk bantu keluarga dan menabung,
juga masih belajar, belajar, belajar, dan belajar tentang islam, belum sampai belajar yang berat seperti
filsafat islam, hmmm...belum...mungkin benar, krn hidup ini sibuk dan tidak ada habisnya, doa yang berusaha selalu diucapkan
adalah agar jangan sampai terlena dengan urusan duniawi...

Sahabat, saya ingin menceritakan sesuatu yang ringan,kemarin bertemu dengan seorang teman, dia lulusan Diploma, sekarang
pengangguran, pernah bekerja beberapa kali, tapi beberapa kali pula dia keluar kerja, mulai dari alasan digoda atasan, teman
yang punya niat jelek untuk persaingan, gaji yang tidak sesuai dengan jam kerja dan jarak dari rumah ke kantor, sampai bangkrut
dan kontrak habis.Saya yakin, semua orang juga pernah dan mungkin sedang mengalami hal seperti diatas.Apalagi
zaman seperti sekarang, semua berusaha mendapatkan pekerjaan, hanya untuk menyambung hidup, dengan jumlah penduduk sekitar
200 juta, bukan pekerjaan mudah, walaupun daerah wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke, bila kesejateraan tidak merata,
tidak saling menghargai, bukan hal yang aneh, hal seperti sekarang sedang terjadi.

Teman bercerita, sebenarnya dia bekerja hanya untuk mencari uang untuk modal usaha, kecil2an krn dia punya hobi dan bakat bikin kue, memang teman
hobby memasak, dan dia jago bikin kue, rencanannya ingin buka usaha sendiri sekaligus bisa menemani orang tua yang sudah tua di
rumah, krn tidak mungkin untuk dia bekerja di luar kota ataupun luar pulau.Lalu tidak beberapa lama dia dapat pinjaman uang dari
kakaknya walaupun modal itu belum cukup, alhamdullillah, mulai berkembang sedikit demi sedikit, hanya seperti yang kita tahu,
bisnis seperti ini adalah musiman, ada waktu tertentu laris, ada waktu tertentu sepi, yang menjadi masalah teman saya adalah
bagaimana bisa mendapatkan uang untuk hal lain-lain disamping usaha kue yang baru dirintis, orang tua dia tidak bekerja, hasil
sewa kost2an hanya cukup untuk bayar listrik dan telpon, dia tidak jarang sering bercerita bahwa sering dalam seminggu hanya
makan 3 kali !!, dia mempunyai kakak yang sudah bekerja dengan gaji dibawah UMR, ada usaha kost 5 kamar, tapi masih tidak cukup
untuk makan ? bagaimana dengan para fakir miskin, gelandangan, pengemis di jalanan ??...

Sahabat, waktu mendengar cerita dia, saya ingin menangis, yang saya ingat dari dia waktu bertemu, pakaian yang dia pakai, masih
sama dengan pakaian yang dia pakai waktu lulus SMU 10 tahun lalu. Dia mengenakan baju kaos garis warna hijau dan hitam, baju
itu pernah dipakai saat menemani saya membeli buku, waktu itu dia saya tawari makanan dan grosir kaos murah, tapi tidak mau,
ternyata pakaian itu masih dia pakai hingga sekarang, umur dia sekarang 29 tahun.Saya sebagai teman, hanya bisa menasihati
untuk terus istighfar, sungguh berbeda dengan orang yang mempunyai uang banyak, membeli baju dalam 2 bulan saja mungkin sudah
dianggap tidak enak, ohya, teman saya itu adalah seorang wanita, sahabat mungkin tahu bagaimana seorang wanita yg mempunyai naluri untuk berbelanja
walaupun dia seorang penghemat, apakah hak dia untuk bersenang tidak boleh sebagai manusia ? walaupun nabi kita hanya mempunyai
1 baju dalam hidupnya.

Dia bercerita, ingin pergi ke mekah, bekerja sebagai pembantu, atau cleaning service di masjidil haram pun tidak masalah,
memakai burqa atau cadar tidak masalah bagi dia, krn aturan itu malah akan membuat dia semakin dekat dengan Tuhan, ujarnya.
Dia tidak ingin tinggal di sini, alasannya cuma sederhana, kehidupan sekarang membuatnya bingung, seperti hal yang buruk
bercampur dengan hal yang baik. Saya hanya bisa berucap, bersyukurlah apa yang telah diberikan oleh ALLAH apapun itu, kita hanya
dapat berusaha, berhati-hati saja dalam langkah hidup ini.Tetap mengingat Tuhan.

Setelah bertemu dengan teman, selang beberapa hari seperti biasa, rutinitas yg masih digali, membaca Al-Qur'an
, suatu hari sampai pada surat Al-Ba'raaah 9:19-20, mengenai memberi minum dan mengurus masjidil haram, sahabat bisa membuka Al-Qur'an sejenak,
Subhanallah...terus terang, merinding membaca arti surat Al-Ba'raaah, sungguh hidup ini perjuangannya berat, sangat berat menghadapi semua
problema yang ada didunia, selain cobaan kesenangan dari ALLAH, saya jadi teringat teman yang dulu pernah bercerita pada saya.
Saya hanya bisa menangis, ALLAH maha besar...

Teringat berita di televisi, ada seorang raja di arab, selalu memberikan uang pada pengantin baru menengah bawah untuk modal
hidup maupun usaha,
uang itu hasil dari bisnis di negaranya, mungkin seperti hasil APBN di negara kita, dulu saya bertanya untuk apa uang itu
diberikan pada pengantin yang baru menikah ? ya saya tahu mereka dari menengah bawah, dia juga tak lupa memberikan pada
fakir miskin.Sekarang saya menyadari, bahwa mereka adalah manusia, tugas kita untuk saling tolong menolong,
saling memperingatkan ke jalan yang lurus, sungguh penghargaan pada manusia begitu tinggi. Menghargai manusia dan menjunjung
martabat sebagai manusia begitu tinggi. Saya merasa masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk sahabat kita yang lain.A
papun keadaan, kemampuan kita, tanpa harus membawa bendera partai, kelompok, yang hanya mmebawa mudarat, bila tidak bisa memegang teguh janji awal perjuangan.
Mudah-mudahan, ALLAH memberikan kita bimbingan, apalagi dalam keadaan
seperti sekarang, tetap bersyukur dan ikhlas. Dan tak lupa, tetap menghargai manusia dan hidup.

Tuesday, May 13, 2008

Seni Lukis, Seni Pahat, Seni Patung dan Monumen

Pertanyaan

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Ha

Pertanyaan

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Ha

Tuesday, April 29, 2008

Nabi Musa & Seorang Wanita

Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam duka cita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s.

Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala ia berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita ayu?" tanya Nabi Musa as terkejut. "Saya takut mengatakannya." jawab wanita cantik. "Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa. Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya ......telah berzina." Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun......lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya....... cekik lehernya sampai......tewas", ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik," Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!"...teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.


Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau di bawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat. "Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril.

"Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?" "Ada!" jawab Jibril dengan tegas. "Dosa apakah itu?" tanya Musa kian penasaran. "Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina".

Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut.

Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman didadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya.

(Dikutip dari buku 30 kisah teladan - KH Abdurrahman Arroisy) Dalam hadist Nabi SAW disebutkan : Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur'an, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah.


Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari di akherat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia.

Demikianlah kisah Nabi Musa dan wanita pezina dan dua hadist Nabi, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah. Tolong sebarkan kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahui.


Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
QS. Al-Ankabuut (29) 12

Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam duka cita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s.

Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala ia berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita ayu?" tanya Nabi Musa as terkejut. "Saya takut mengatakannya." jawab wanita cantik. "Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa. Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya ......telah berzina." Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun......lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya....... cekik lehernya sampai......tewas", ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik," Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!"...teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.


Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau di bawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat. "Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril.

"Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?" "Ada!" jawab Jibril dengan tegas. "Dosa apakah itu?" tanya Musa kian penasaran. "Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina".

Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut.

Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman didadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya.

(Dikutip dari buku 30 kisah teladan - KH Abdurrahman Arroisy) Dalam hadist Nabi SAW disebutkan : Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur'an, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah.


Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari di akherat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia.

Demikianlah kisah Nabi Musa dan wanita pezina dan dua hadist Nabi, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah. Tolong sebarkan kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahui.


Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.
QS. Al-Ankabuut (29) 12

Email dari Teman

Assalamu'alaikum wr. wb Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari
Masjid Nabawi ini. Pada saat menerima Email 'Berita dari Masjid Nabawi' yang pertama (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surat tersebut, dan
memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah terjadi sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi hingga 2 - 3 kali. (saya pikir ah cuma sakit flue biasa.......) Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali saya tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru mengkritisi Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada surat tersebut bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami ada ditangan Allah SWT.

Kejadian aneh pertama terjadi : Ada orang yang mengumpat-umpat membaca coment saya tersebut..... .......... Dalam hati timbul tandatanya :
'Wah hebat juga tuh Surat , baru dikomentari gitu aja udah diumpat dan diomeli orang yang nggak dikenal..... ...' Dan beberapa waktu kemudian musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
pekerjaan... dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni : 'Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya'
Dan malam ini saya menerima kembali Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama berita tsb. Bagus juga isi beritanya,
mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.. Kenapa tidak saya coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang baik telah m enyampaikan berita ajakan kepada kebaikan, selebihnya Wallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala kejadian.... ...
Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa berlimpah kepada kita semua. BERITA DARI MASJID NABAWI.....BERITA PENTING...... BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.
SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA : 'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG
PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
'Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati
beriman, dikarenakan : 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin. 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan. 4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
Allah SWT.' Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :
- Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
- Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima ) waktu.
Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.
Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.
PERHATIAN :
Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/ kiamat.
Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik.
Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.
Dan Barang siapa yang menyebarkan suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam
sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua
puluh) lembar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita
sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal apabila mendapat
bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar.
Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang
tiada disangka-sangka. Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjelajah
dan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda, KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia , dipecat dari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya
dan Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini, kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang
luar biasa besarnya.. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas dan berkarya. Salam,
PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW SYECKH ACHMAD-MADINAH

Assalamu'alaikum wr. wb Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari
Masjid Nabawi ini. Pada saat menerima Email 'Berita dari Masjid Nabawi' yang pertama (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surat tersebut, dan
memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah terjadi sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi hingga 2 - 3 kali. (saya pikir ah cuma sakit flue biasa.......) Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali saya tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru mengkritisi Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada surat tersebut bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami ada ditangan Allah SWT.

Kejadian aneh pertama terjadi : Ada orang yang mengumpat-umpat membaca coment saya tersebut..... .......... Dalam hati timbul tandatanya :
'Wah hebat juga tuh Surat , baru dikomentari gitu aja udah diumpat dan diomeli orang yang nggak dikenal..... ...' Dan beberapa waktu kemudian musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
pekerjaan... dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni : 'Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya'
Dan malam ini saya menerima kembali Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama berita tsb. Bagus juga isi beritanya,
mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.. Kenapa tidak saya coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang baik telah m enyampaikan berita ajakan kepada kebaikan, selebihnya Wallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala kejadian.... ...
Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa berlimpah kepada kita semua. BERITA DARI MASJID NABAWI.....BERITA PENTING...... BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.
SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA : 'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG
PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
'Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati
beriman, dikarenakan : 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin. 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan. 4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
Allah SWT.' Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :
- Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
- Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima ) waktu.
Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.
Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.
PERHATIAN :
Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/ kiamat.
Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik.
Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.
Dan Barang siapa yang menyebarkan suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam
sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua
puluh) lembar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita
sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal apabila mendapat
bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar.
Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang
tiada disangka-sangka. Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjelajah
dan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda, KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia , dipecat dari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya
dan Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini, kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang
luar biasa besarnya.. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas dan berkarya. Salam,
PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW SYECKH ACHMAD-MADINAH

Friday, April 25, 2008

AYAT-AYAT YANG BERKAITAN DENGAN TAUBAT


Oleh
Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali



Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang beriman yang bersamanya, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Tahrim : 8]

PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

WAJIBNYA TAUBAT NASHUHA
Ketahuilah wahai hamba yang bertaubat -semoga Allah memberikan taufiq kepadamu untuk melakukan taubat yang akan menghapus dosa sebelumnya dan semoga Allah membekalimu dengan takwa- bahwa taubat nashuha adalah fardhu 'ain atas setiap muslim.

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman:

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang juga berfirman

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ." [At-Tahriim : 8]

Allah Yang Maha Penyayang telah berfirman melalui lisan Nabi Syuâ aib :

"Artinya : Dan mohon ampunlah kepada Rabb-mu, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih." [Huud: 90]

Ayat-ayat yang mulia lagi tegas ini, sesuai dengan hadits-hadits yang mulia dan shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari.”[1]

Karena itulah umat Islam -semoga Allah menambahkan kemuliaan kepada umat ini- telah sepakat akan wajibnya melakukan taubat.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam kitab al-Jaami li Ahkaamil Qur’aan (V/90), Umat telah sepakat bahwa taubat adalah kewajiban (fardhu) atas orang-orang mukmin.

Dalam kitab Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hal. 322, Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, Umat telah ijma' (sepakat) akan wajibnya taubat.

Maka bersegeralah kalian wahai para hamba Allah untuk menuju kepada-Nya, niscaya kalian akan mendapatkannya sebagai Dzat Yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang serta berjalanlah di atas jalan orang-orang mukmin yang bertaubat, niscaya Rabb kalian akan membangkitkan kalian pada kedudukan yang mulia lagi terhormat.


Oleh
Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali



Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang beriman yang bersamanya, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Tahrim : 8]

PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

WAJIBNYA TAUBAT NASHUHA
Ketahuilah wahai hamba yang bertaubat -semoga Allah memberikan taufiq kepadamu untuk melakukan taubat yang akan menghapus dosa sebelumnya dan semoga Allah membekalimu dengan takwa- bahwa taubat nashuha adalah fardhu 'ain atas setiap muslim.

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman:

"Artinya : "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang juga berfirman

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ." [At-Tahriim : 8]

Allah Yang Maha Penyayang telah berfirman melalui lisan Nabi Syuâ aib :

"Artinya : Dan mohon ampunlah kepada Rabb-mu, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih." [Huud: 90]

Ayat-ayat yang mulia lagi tegas ini, sesuai dengan hadits-hadits yang mulia dan shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai sekalian manusia bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari.”[1]

Karena itulah umat Islam -semoga Allah menambahkan kemuliaan kepada umat ini- telah sepakat akan wajibnya melakukan taubat.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam kitab al-Jaami li Ahkaamil Qur’aan (V/90), Umat telah sepakat bahwa taubat adalah kewajiban (fardhu) atas orang-orang mukmin.

Dalam kitab Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hal. 322, Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, Umat telah ijma' (sepakat) akan wajibnya taubat.

Maka bersegeralah kalian wahai para hamba Allah untuk menuju kepada-Nya, niscaya kalian akan mendapatkannya sebagai Dzat Yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang serta berjalanlah di atas jalan orang-orang mukmin yang bertaubat, niscaya Rabb kalian akan membangkitkan kalian pada kedudukan yang mulia lagi terhormat.

Melanggar Sumpah Wajib Membayar Denda, Denda Sumpah Adalah Berupa Makanan Bukan Uang

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

Monday, April 14, 2008

BERANGKATNYA WANITA MUSLIMAH KE MASJID

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti
oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya
seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa
wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah
dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid
karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9
yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?”
dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja,
tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban
tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid,
dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi
ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya
yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami
pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.


Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan
bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian,
maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi
masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]
“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min
: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[Al-Ahzab : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah,
mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun
telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata
: “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita,
tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”.
Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma
Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan
orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid,
maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan
di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka
diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti
oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya
seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa
wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah
dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid
karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9
yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?”
dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja,
tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban
tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid,
dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi
ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya
yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami
pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.


Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan
bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian,
maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi
masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]
“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min
: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[Al-Ahzab : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah,
mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun
telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata
: “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita,
tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”.
Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma
Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan
orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid,
maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan
di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka
diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Tuesday, April 1, 2008

Kisah Haji Abdullah bin al-Mubarak


Abdullah bin al-Mubarak hidup di Mekkah. Pada suatu waktu, setelah menyelesaikan ritual ibadah haji, dia tertidur dan bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit.

“Berapa banyak yang datang tahun ini?” tanya malaikat kepada malaikat lainnya.

“600.000,” jawab malaikat lainnya.

“Berapa banyak mereka yang ibadah hajinya diterima?”

“Tidak satupun”

Percakapan ini membuat Abdullah gemetar. “Apa?” aku menangis. “Semua orang-orang ini telah datang dari belahan bumi yang jauh, dengan kesulitan yang besar dan keletihan di sepanjang perjalanan, berkelana menyusuri padang pasing yang luas, dan semua usaha mereka menjadi sia-sia?”

“Ada seorang tukang sepatu di Damaskus yang dipanggil Ali bin Mowaffaq.” Kata malaikat yang pertama. “Dia tidak datang menunaikan ibadah haji, tetapi ibadah hajinya diterima dan seluruh dosanya telah diampuni.”

Ketika aku mendengar hal ini, aku terbangun dan memutuskan untuk pergi menuju Damaskus dan mengunjungi orang ini. Jadi aku pergi ke Damaskus dan menemukan tempat dimana ia tinggal. Aku menyapanya dan ia keluar. “ Siapakah namamu dan pekerjaan apa yang kau lakukan?” tanyaku. “Aku Ali bin Mowaffaq, penjual sepatu. Siapakah namamu?”

Kepadanya aku mengatakan Abdullah bin al-Mubarak. Ia tiba-tiba menangis dan jatuh pingsan. Ketika ia sadar, aku memohon agar ia bercerita kepadaku. Dia mengatakan: “Selama 40 tahun aku telah rindu untuk melakukan perjalanan haji ini. Aku telah menyisihkan 350 dirham dari hasil berdagang sepatu. Tahun ini aku memutuskan untuk pergi ke Mekkah, sejak istriku mengandung. Suatu hari istriku mencium aroma makanan yang sedang dimasak oleh tetangga sebelah, dan memohon kepadaku agar ia bisa mencicipinya sedikit. Aku pergi menuju tetangga sebelah, mengetuk pintunya kemudian menjelaskan situasinya. Tetanggaku mendadak menagis. “Sudah tiga hari ini anakku tidak makan apa-apa,” katanya. “Hari ini aku melihat keledai mati tergeletak dan memotongnya kemudian memasaknya untuk mereka. Ini bukan makanan yang halal bagimu.” Hatiku serasa terbakar ketika aku mendengar ceritanya. Aku mengambil 350 dirhamku dan memberikan kepadanya. “Belanjakan ini untuk anakmu,” kataku. “Inilah perjalanan hajiku.”

“Malaikat berbicara dengan nyata di dalam mimpiku,” kata Abdullah, “dan Penguasa kerajaan surga adalah benar dalam keputusanNya.”



Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak al-Hanzhali al Marwazi lahir pada tahun 118 H/736 M. Ia adalah seorang ahli Hadits yang terkemuka dan seorang petapa termasyhur. Ia sangat ahli di dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain di dalam bidang gramatika dan kesusastraan. Ia adalah seorang saudagar kaya yang banyak memberi bantuan kepada orang-orang miskin. Ia meninggal dunia di kota Hit yang terletak di tepi sungai Euphrat pada tahun 181 H/797 M.



Kisah di atas diambil dari buku “Warisan Para Awliya” karya Farid al-Din Attar.

Edisi Inggris “Muslim Saints and Mystics: Episodes from the Tadhkirat al-Auliya (Memorial of the Saints) By Farid al-Din Attar”


Abdullah bin al-Mubarak hidup di Mekkah. Pada suatu waktu, setelah menyelesaikan ritual ibadah haji, dia tertidur dan bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit.

“Berapa banyak yang datang tahun ini?” tanya malaikat kepada malaikat lainnya.

“600.000,” jawab malaikat lainnya.

“Berapa banyak mereka yang ibadah hajinya diterima?”

“Tidak satupun”

Percakapan ini membuat Abdullah gemetar. “Apa?” aku menangis. “Semua orang-orang ini telah datang dari belahan bumi yang jauh, dengan kesulitan yang besar dan keletihan di sepanjang perjalanan, berkelana menyusuri padang pasing yang luas, dan semua usaha mereka menjadi sia-sia?”

“Ada seorang tukang sepatu di Damaskus yang dipanggil Ali bin Mowaffaq.” Kata malaikat yang pertama. “Dia tidak datang menunaikan ibadah haji, tetapi ibadah hajinya diterima dan seluruh dosanya telah diampuni.”

Ketika aku mendengar hal ini, aku terbangun dan memutuskan untuk pergi menuju Damaskus dan mengunjungi orang ini. Jadi aku pergi ke Damaskus dan menemukan tempat dimana ia tinggal. Aku menyapanya dan ia keluar. “ Siapakah namamu dan pekerjaan apa yang kau lakukan?” tanyaku. “Aku Ali bin Mowaffaq, penjual sepatu. Siapakah namamu?”

Kepadanya aku mengatakan Abdullah bin al-Mubarak. Ia tiba-tiba menangis dan jatuh pingsan. Ketika ia sadar, aku memohon agar ia bercerita kepadaku. Dia mengatakan: “Selama 40 tahun aku telah rindu untuk melakukan perjalanan haji ini. Aku telah menyisihkan 350 dirham dari hasil berdagang sepatu. Tahun ini aku memutuskan untuk pergi ke Mekkah, sejak istriku mengandung. Suatu hari istriku mencium aroma makanan yang sedang dimasak oleh tetangga sebelah, dan memohon kepadaku agar ia bisa mencicipinya sedikit. Aku pergi menuju tetangga sebelah, mengetuk pintunya kemudian menjelaskan situasinya. Tetanggaku mendadak menagis. “Sudah tiga hari ini anakku tidak makan apa-apa,” katanya. “Hari ini aku melihat keledai mati tergeletak dan memotongnya kemudian memasaknya untuk mereka. Ini bukan makanan yang halal bagimu.” Hatiku serasa terbakar ketika aku mendengar ceritanya. Aku mengambil 350 dirhamku dan memberikan kepadanya. “Belanjakan ini untuk anakmu,” kataku. “Inilah perjalanan hajiku.”

“Malaikat berbicara dengan nyata di dalam mimpiku,” kata Abdullah, “dan Penguasa kerajaan surga adalah benar dalam keputusanNya.”



Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak al-Hanzhali al Marwazi lahir pada tahun 118 H/736 M. Ia adalah seorang ahli Hadits yang terkemuka dan seorang petapa termasyhur. Ia sangat ahli di dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain di dalam bidang gramatika dan kesusastraan. Ia adalah seorang saudagar kaya yang banyak memberi bantuan kepada orang-orang miskin. Ia meninggal dunia di kota Hit yang terletak di tepi sungai Euphrat pada tahun 181 H/797 M.



Kisah di atas diambil dari buku “Warisan Para Awliya” karya Farid al-Din Attar.

Edisi Inggris “Muslim Saints and Mystics: Episodes from the Tadhkirat al-Auliya (Memorial of the Saints) By Farid al-Din Attar”

Sunday, March 30, 2008

Hindu, Budha, Kristen, Islam

Tidak terasa, ditengah perkembangan teknologi,pemikiran manusia, kemajuan peradaban di dunia ini telah merubah segala sisi kehidupan manusia. Penulis kemarin melihat film “The Last Samurai” yang dibintangi oleh Tom Cruise, di salah satu tv swasta. Cerita bagaimana seorang pria yang secara tidak langsung ikut mempelajari “komunitas” samurai yang berarti pengabdian, sungguh indah.

Taurat, Zabur, Injil, Al-Qur’an, sebenarnya kita tidak tahu apa sebenarnya rencana Tuhan, semua adalah sejarah dan proses manusia. Penulis berpikir, dari kitab pertama sampai akhir menjelaskan keesaan Tuhan, dengan bahasa dan waktu yang berbeda akan tetapi ada benang merah yang sama yakni Tuhan. Tuhan yang maha Agung, maha Segalanya, semua sudah dijelaskan sebelum kita, sebagai manusia, belum mampu dan mempunyai pikiran kesana, berpikiran bahwa apa yang sudah kita alami, sebenarnya sudah diketahui Tuhan.Sebuah pikiran Tuhan yang kita tidak akan pernah sampai jauh kesana.

Mungkin inilah hebatnya rencana Tuhan, kita benar-benar diuji untuk menjadi hamba Tuhan yang sebenarnya, entah kenapa semua orang mengatakan bahwa semua agama adalah sama, ya memang sama, semua berasal dari satu Tuhan, bila kita menyakini sebagai umat muslim. Al-Qur’an. Isi tersebut menjelaskan, menjabarkan dengan sangat detail, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, penulis merasakan, bahwa sampai pada cara berdagang, pembagian warisan, sakit, hubungan antara pria dan wanita, dan lain-lain.yang masih menjadi salah satu masalah nafsu duniawipun diterangkan dengan jelas . Bahkan perilaku manusia yang selalu berbuat baik, jahat, baik, jahat, sampai menjadi munafik atau murtad, semua ada.Subhannalah. Apa ada di kitab sebelumnya ? apakah ada kasus seseorang yang benar-benar berani merubah isi Al-Qur’an ?Semua dijelaskan krn mungkin Tuhan tidak ingin memberikan cobaan kepada hambaNya tanpa ada sebuah petunjuk yang sudah diberikan melalui nabi Muhammad SAW.Masihkah kita menutup mata?

Kalau sebuah penolakan ajaran ini hanya dikarenakan kita tidak bisa melihat Tuhan, sungguh naïf, mengapa mereka bisa merubah kitab, membuat patung dengan mudah, tapi tidak bisa menyelami kejadian yang sudah ada, sebelum adanya penemuan sekelompok peneliti seperti laut merah, kapal nabi Nuh, pedang Rasulullah, dan lain-lain, sungguh penulis berharap, suatu saat hati mereka bisa terbuka dan diberi hidayah oleh Tuhan, bila penyangkalan itu hanya karena mukjizat yang sudah diberikan oleh Tuhan yang mereka anggap itu Tuhan mereka,bukankah kita tahu, Tuhan maha pengasih(Ar-Rohmaan) dengan semua hambaNya, tetapi tidak semua orang disayangi (Ar-Rohim)seperti kisah nabi Muhammad SAW, tidak pernah menyangka akan mengemban tugas itu untuk membawa dan menyebarkan Al-Quran jika tidak krn ALLAH menyayanginya.

Ampunilah dosa-dosa kami dan kedua orang tua kami, berikanlah kami petunjukMu, Rabbanaa aatinaa I dunyaa hasanatan wafil aakhirati hasanatan waqinaa ‘adzaaban naar. Ya ALLAH, berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka”, amin.












Tidak terasa, ditengah perkembangan teknologi,pemikiran manusia, kemajuan peradaban di dunia ini telah merubah segala sisi kehidupan manusia. Penulis kemarin melihat film “The Last Samurai” yang dibintangi oleh Tom Cruise, di salah satu tv swasta. Cerita bagaimana seorang pria yang secara tidak langsung ikut mempelajari “komunitas” samurai yang berarti pengabdian, sungguh indah.

Taurat, Zabur, Injil, Al-Qur’an, sebenarnya kita tidak tahu apa sebenarnya rencana Tuhan, semua adalah sejarah dan proses manusia. Penulis berpikir, dari kitab pertama sampai akhir menjelaskan keesaan Tuhan, dengan bahasa dan waktu yang berbeda akan tetapi ada benang merah yang sama yakni Tuhan. Tuhan yang maha Agung, maha Segalanya, semua sudah dijelaskan sebelum kita, sebagai manusia, belum mampu dan mempunyai pikiran kesana, berpikiran bahwa apa yang sudah kita alami, sebenarnya sudah diketahui Tuhan.Sebuah pikiran Tuhan yang kita tidak akan pernah sampai jauh kesana.

Mungkin inilah hebatnya rencana Tuhan, kita benar-benar diuji untuk menjadi hamba Tuhan yang sebenarnya, entah kenapa semua orang mengatakan bahwa semua agama adalah sama, ya memang sama, semua berasal dari satu Tuhan, bila kita menyakini sebagai umat muslim. Al-Qur’an. Isi tersebut menjelaskan, menjabarkan dengan sangat detail, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, penulis merasakan, bahwa sampai pada cara berdagang, pembagian warisan, sakit, hubungan antara pria dan wanita, dan lain-lain.yang masih menjadi salah satu masalah nafsu duniawipun diterangkan dengan jelas . Bahkan perilaku manusia yang selalu berbuat baik, jahat, baik, jahat, sampai menjadi munafik atau murtad, semua ada.Subhannalah. Apa ada di kitab sebelumnya ? apakah ada kasus seseorang yang benar-benar berani merubah isi Al-Qur’an ?Semua dijelaskan krn mungkin Tuhan tidak ingin memberikan cobaan kepada hambaNya tanpa ada sebuah petunjuk yang sudah diberikan melalui nabi Muhammad SAW.Masihkah kita menutup mata?

Kalau sebuah penolakan ajaran ini hanya dikarenakan kita tidak bisa melihat Tuhan, sungguh naïf, mengapa mereka bisa merubah kitab, membuat patung dengan mudah, tapi tidak bisa menyelami kejadian yang sudah ada, sebelum adanya penemuan sekelompok peneliti seperti laut merah, kapal nabi Nuh, pedang Rasulullah, dan lain-lain, sungguh penulis berharap, suatu saat hati mereka bisa terbuka dan diberi hidayah oleh Tuhan, bila penyangkalan itu hanya karena mukjizat yang sudah diberikan oleh Tuhan yang mereka anggap itu Tuhan mereka,bukankah kita tahu, Tuhan maha pengasih(Ar-Rohmaan) dengan semua hambaNya, tetapi tidak semua orang disayangi (Ar-Rohim)seperti kisah nabi Muhammad SAW, tidak pernah menyangka akan mengemban tugas itu untuk membawa dan menyebarkan Al-Quran jika tidak krn ALLAH menyayanginya.

Ampunilah dosa-dosa kami dan kedua orang tua kami, berikanlah kami petunjukMu, Rabbanaa aatinaa I dunyaa hasanatan wafil aakhirati hasanatan waqinaa ‘adzaaban naar. Ya ALLAH, berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka”, amin.












Sunday, March 16, 2008

Nasihat dari teman, SJW

Nasihat dari seorang teman bernama SJW,tanggal 11 maret 2008, saat itu penulis merasa dalam keadaan bingung, lelah, menangis, kenapa begitu sulit menggapai halal dan haram yang sepertinya sudah sulit dibedakan di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan itu seperti baru terasa bila berada di sekelompok orang, organisasi, yang mempunyai misi, pikirian sama.Apa kita hidup untuk berkelompok ? untuk menggapai tujuanbersama/kebaikan ? tapi apa kita sudah siap menerima perbedaan itu ?

Jaman Kaliyoga


Membentuk Darah dan Daging di Guwagarba atau kandungan Ibu. Pada jaman Kaliyoga yang menjadi sebab terjadinya peperangan manusia adalah karena Wanita, Bumi dan Kekayaan/harta. Pemahaman dan ajaran leluhur ini hampir tidak dipahami dan bahkan masyarakat lupa akan hal itu. Adalah wajar, jika masyarakat tumbuh berkembang dengan pesat dan mencapai keinginanya dengan berbagai strategi dan cara. Dalam Serat Kalatida menggambarkan sebagai jaman Edan. Jaman dimana manusia tidak memiliki pedoman atau arah hidup yang jelas.Dalam petikan suratnya menyebutkan :

" Akeh janji ora ditetepi, Akeh wong nrajang sumpahe dewe, Manungsa seneng tumindak nyalah, tan nindakake hukum Allah, barang jahat diangkat-angkat, barang suci dibenci. Akeh manungsa ngutamaake reyal, lali kamanungsane, lali kebecikan, lali anak lali kadang. Akeh Bapa lali anak, akeh anak nladung biyung. Sadulur pada cidra, kaluarga pada curiga, kanca dadi mungsuh, manungsa lali asale ".

Lha sekarang, kita ini diera jaman apa? Jaman Edan atau Kalabendu?

Nasihat dari seorang teman bernama SJW,tanggal 11 maret 2008, saat itu penulis merasa dalam keadaan bingung, lelah, menangis, kenapa begitu sulit menggapai halal dan haram yang sepertinya sudah sulit dibedakan di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan itu seperti baru terasa bila berada di sekelompok orang, organisasi, yang mempunyai misi, pikirian sama.Apa kita hidup untuk berkelompok ? untuk menggapai tujuanbersama/kebaikan ? tapi apa kita sudah siap menerima perbedaan itu ?

Jaman Kaliyoga


Membentuk Darah dan Daging di Guwagarba atau kandungan Ibu. Pada jaman Kaliyoga yang menjadi sebab terjadinya peperangan manusia adalah karena Wanita, Bumi dan Kekayaan/harta. Pemahaman dan ajaran leluhur ini hampir tidak dipahami dan bahkan masyarakat lupa akan hal itu. Adalah wajar, jika masyarakat tumbuh berkembang dengan pesat dan mencapai keinginanya dengan berbagai strategi dan cara. Dalam Serat Kalatida menggambarkan sebagai jaman Edan. Jaman dimana manusia tidak memiliki pedoman atau arah hidup yang jelas.Dalam petikan suratnya menyebutkan :

" Akeh janji ora ditetepi, Akeh wong nrajang sumpahe dewe, Manungsa seneng tumindak nyalah, tan nindakake hukum Allah, barang jahat diangkat-angkat, barang suci dibenci. Akeh manungsa ngutamaake reyal, lali kamanungsane, lali kebecikan, lali anak lali kadang. Akeh Bapa lali anak, akeh anak nladung biyung. Sadulur pada cidra, kaluarga pada curiga, kanca dadi mungsuh, manungsa lali asale ".

Lha sekarang, kita ini diera jaman apa? Jaman Edan atau Kalabendu?